Oknum Pol PP Surabaya Diduga Tipu Investasi-Arisan Bodong Ratusan Juta Rupiah

Oknum Pol PP Surabaya Diduga Tipu Investasi-Arisan Bodong Ratusan Juta Rupiah

Esti Widiyana - detikJatim
Selasa, 07 Mei 2024 21:15 WIB
Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser di kantor kerjanya.
Kasatpol PP Surabaya M Fikser. (Foto: Esti Widiyana/detikJatim)
Surabaya -

Salah satu oknum Satpol PP di Kecamatan Wiyung, Surabaya berinisial Y diduga menjadi pelaku investasi dan arisan bodong. Akibat investasi dan arisan yang dia tawarkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser membenarkan oknum Satpol PP di Wiyung yang menyediakan investasi dan arisan bodong. Pihak Satpol PP sudah pernah menyampaikan ultimatum kepada yang bersangkutan.

"Dari kami sudah melakukan pemeriksaan. Di BAP memang berdasarkan pengakuan dia mengaku ada beberapa investasi dan arisan yang tidak dipenuhi. Lalu kami berikan batas waktu untuk diselesaikan," kata Fikser saat dihubungi detikJatim, Selasa (7/5/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oknum Y, kata Fikser adalah pegawai Satpol PP non ASN atau outsourcing. Fikser mengatakan ada pengaduan dari korban ke Satpol PP. Ada 2 kasus yang diadukan yakni investasi dan arisan yang tidak dibayarkan atau tidak dipenuhi janjinya oleh oknum Satpol PP.

"Kemudian, di media sosial muncul pengaduan terkait dengan anggota kami. Lalu kami melakukan pemeriksaan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia menjelaskan kasus ini terjadi sejak sekitar 2017. Modus investasi yang dilakukan oknum Y ini terus berjalan dan banyak orang yang kemudian tertarik untuk ikut hingga akhirnya menjadi korban.

"Awalnya (korban) diberikan uang, terus kemudian lama-lama tidak. Terus dikembangkan lagi dia menjadi semacam arisan yang memang (membuat) kerugian banyak orang," jelasnya.

Pihaknya pun tak tinggal diam dengan adanya pengaduan ke Satpol PP, lalu Y dipanggil. Oknum pun dipanggil atas dan telah diberikan batas waktu untuk menyelesaikan masalahnya, namun tidak dipenuhi.

"Tapi pengaduan dari korban ke kami semakin banyak dan dia somasi dari pengacara korban kepada yang bersangkutan," katanya.




(dpe/fat)


Hide Ads