Kasus dugaan penggelapan motor yang menyeret adik Via Vallen berakhir damai. Ini setelah polisi memediasi kedua belah pihak. Adik Via Vallen sepakat untuk memberikan ganti rugi.
"Kasus yang melibatkan adik kandung Via Vallen sudah diselesaikan secara damai," kata Kapolsek Tanggulangin Kompol I Gede Putu Atmagiri, Kamis (25/4/2024).
Atmagiri menjelaskan, hari ini kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor sama-sama mendatangi Mapolsek Tanggulangin untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat bahwa permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Kedua belah pihak sepakat diselesaikan secara kekeluargaan, pihak terlapor telah memberikan ganti rugi ke pelapor," jelas Atmagiri.
Sementara itu Kuasa Hukum Aliansi Arek Sidoarjo, Bramada Pratama Putra mengatakan bahwa pihaknya juga menghadiri mediasi tersebut, Dia bersyukur masalah tersebut sudah tuntas.
"Sejak awal kami berkeinginan bahwa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak," kata Bramada.
Bramada berterima kasih kepada semua pihak yang telah terlihat menyelesaikan permasalahan yang melibatkan adik kandung Via Vallen ini.
"Kami mengapresiasi etika baik dari pihak terlapor. Bahkan saya berterima kasih terlapor (Adik Via Vallen) telah memberikan ganti rugi," ungkap Bramada.
Sementara itu, Rafi Pratama atau RF, adik Via Vallen menyebut bahwa perkara ini adalah masalah pribadi. Dia menegaskan bahwa keluarganya sama sekali tak tahu apa-apa.
"Ini murni masalah pribadi saya, tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga saya," ujar Rafli.
Diberitakan sebelumnya, rumah Via Vallen digeruduk Aliansi Arek Sidoarjo, Senin (25/4). Massa menyebut adik Via Vallen telah menggelapkan motor.
Dugaan penggelapan motor itu berawal saat Rahmad Hidayat (42), salah satu driver ojek online (ojol) menggadaikan motor Honda Vario ke temannya bernama Adyt pada 13 Februari 2024. Motor itu digadaikan senilai Rp 2 juta.
Nah, oleh Adyt, motor itu justru digadaikan lagi kepada adik kandung Via Vallen, RF. Kali ini nilai gadainya bertambah.
"Sepeda motor milik Hidayat itu digadaikan ke saya senilai Rp 2 juta, kemudian saya pindah gadai ke RF senilai Rp 3 juta," ungkap Adyt di depan rumah Via Vallen, Senin (22/4).
Dalam perjanjian lisan yang disepakati antara Adyt dengan RF, gadai motor itu berbatas waktu. Jangka waktu gadai yang disepakati yakni selama 2 bulan. Namun, kata Adyt, dirinya sudah bisa mengembalikan uang itu sebelum jangka waktu yang ditentukan. Oleh sebab itu, dia berusaha menghubungi RF untuk meminta kembali motor Hidayat.
Adyt menjelaskan bahwa dirinya merasa bertanggung jawab atas kasus itu sehingga berupaya untuk menemui RF. Namun, RF selalu berbelit bahkan nomor handphone Adyt diblokir.
"2 Minggu berikutnya motor itu mau saya tebus, tapi RF tidak bisa dihubungi," imbuhnya.
Simak Video "Video: Banjir Rendam Jalur KA di Porong Sidoarjo, Perjalanan Terganggu"
(irb/dte)