Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengabulkan restorative justice (RJ) kasus anggota Polres Pelabuhan Makassar bernama Aiptu Noval yang ditembak adiknya sendiri yang juga anggota Polri, Suardi alias Andi. Usulan restorative justice diterima atas beberapa pertimbangan.
"Usulan restorative justice ini didasarkan pada beberapa pertimbangan," kata Kepala Kejati Sulsel Agus Salim dalam keterangannya, Selasa (16/7/2025).
Dalam kasus ini, setidaknya ada lima pertimbangan mengapa usulan restorative justice diterima. Salah satunya ialah karena tersangka Suardi baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga. Luka yang dialami korban telah sembuh dan korban telah kembali beraktivitas normal," ujar Agus Salim.
Selain itu, kata dia, korban mengajukan restorative justice setelah terjadi kesepakatan damai kedua pihak. Apalagi, tersangka dan korban merupakan saudara kandung.
"Korban telah mengajukan permohonan RJ dan telah tercapai kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Tersangka dan korban adalah saudara kandung, dan masyarakat merespons positif penyelesaian kasus ini melalui RJ. (Kelima) Tersangka bukan residivis," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Aiptu Noval yang terkena peluru saat hendak menangkap DPO kasus begal ternyata ditembak adiknya sendiri yang juga anggota Polri, Suardi alias Andi. Saat itu, Suardi turut membantu kakaknya menangkap pelaku pencurian.
Dalam perkara ini, tersangka Suardi disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP. Agus Salim menjelaskan kasus penembakan terjadi di sekitar Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, Sabtu (3/5).
"Suardi diminta oleh korban untuk membantunya menangkap pelaku pencurian motor, namun belakangan terkena tembakan di bagian dadanya," kata kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/7).
(asm/sar)