Ngaku Bisa Masukkan Jadi Karyawan PLN, Pria Surabaya Tipu Korban Rp 30 Juta

Ngaku Bisa Masukkan Jadi Karyawan PLN, Pria Surabaya Tipu Korban Rp 30 Juta

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 17 Nov 2023 02:00 WIB
penipuan di surabaya
Terdakwa menjalani sidang secara daring (Foto: Istimewa)
Surabaya -

Baru saja rampung dengan kasus dokter gadungan, kini publik dikejutkan dengan pensiunan PLN gadungan. Pelaku menipu korbannya hingga jutaan rupiah.

Pelaku adalah Purwo Yuwono. Terhadap para korbannya, ia mengaku sebagai pensiunan pegawai PLN. Ia menipu para korban dengan iming-iming mampu memasukkan seseorang menjadi pegawai PLN.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Anang Arya Kusuma mengatakan, Purwo mengaku dapat memasukkan calon korban sebagai pegawai PLN. Hingga kini, ada 3 orang yang mengaku menjadi korbannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwo meminta agar para korban membayar uang. Meski telah menyetor uang, korban tak kunjung diterima bekerja di PLN.

"Syaratnya (korban) membayar uang sebesar Rp 10 juta," kata Arya saat membacakan surat dakwaan di PN Surabaya, Kamis (16/11/2023).

ADVERTISEMENT

Anang menyatakan nominal tersebut dipatok pada setiap korbannya. Bermula dari saat Purwo bertemu para korbannya di sebuah warung kopi (warkop) di depan Universitas Widya Mandala Surabaya.

Kala itu, Purwo mengaku sebagai pensiunan PLN dan menjanjikan dapat memasukkan 3 korbannya sebagai pegawai tetap PLN. Apabila korban tak memiliki uang tunai atau sesuai nominal yang diminta, ia menyatakan korban bisa membayar dengan cara dicicil, minimal melakukan DP atau uang muka 10% terlebih dulu dan sisanya dapat dibayar sesaat setelah diterima bekerja.

Karena tergiur janji manis Purwo, ketiganya pun mengamininya. Lalu, membayar Rp 10 juta kepada Purwo dengan total Rp 30 juta yang sudah diperoleh.

Kecurigaan para korban mencuat usai membayar DP. Sebab, para korban tak kunjung diterima bekerja sebagai pegawai PLN. Lalu, mereka mempertanyakan uang Rp 30 juta yang terlanjur diberikan tak juga kembali.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Dewa Gede Suardhita menyatakan Purwo terbukti bersalah. Lantas, mengganjar pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Purwo Yuwono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 3 bulan penjara," kata Dewa saat membacakan amar putusan di PN Surabaya.

Usai mendengar hal itu, Purwo mengakui perbuatannya. Lantas, ia memelas dan memohon keringanan hukuman pada hakim.

Dalam sidang yang digelar secara daring itu, Purwo mengaku uang dari 3 korbannya itu habis. Sebab, untuk memenuhi kepentingan pribadinya.

Namun, hakim enggan memberikan hukuman lebih ringan. Sebab, rekam jejak Purwo menyatakan dirinya pernah dipidana dalam kasus serupa sebanyak 2 kali pada 2015 dan 2017.

"Saat itu (2015) saya dihukum pidana 11 bulan penjara, lalu 2.5 tahun penjara (2017)," akunya.

Modusnya pun serupa, Purwo mengaku sebagai pegawai dari instansi pelat merah. Namun, berbeda divisi dan perusahaan. Dia menjanjikan korbannya bisa diterima sebagai pegawai Bank. Namun, korban tidak pernah diterima bekerja usai menyetor Rp 15 juta.

Setelah keluar penjara, Purwo mengulangi perbuatannya. Dia dihukum pidana 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada 2017. Ketika itu, Purwo yang mengaku sebagai Direktur PLN meminta korbannya menyetor Rp 47 juta agar diterima kerja di perusahaan tersebut.




(pfr/iwd)


Hide Ads