Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku turut bersedih bupati yang maju dengan kendaraan partai yang dia pimpin itu kini menjadi tersangka. Namun, dia tegaskan bahwa bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor itu sudah tidak menjadi bagian dari PKB.
"Ya nggak ada tanggapan, ya. Saya turut bersedih ya, (ini) jadi pelajaran bagi semua bupati-bupati di mana pun," ujarnya seperti dilansir 20detik, Rabu (17/4/2024).
Cak Imin lalu ditanya apakah benar Gus Muhdlor telah dipecat dari PKB? Apalagi pada saat Pilpres 2024 lalu anak dari Kiai Agoes Ali Masyhuri, pengasuh Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo itu juga terang-terangan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pesaing Anies-Cak Imin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menjawab pertanyaan itu, Cak Imin menegaskan bahwa Gus Muhdlor memang sudah dipecat dari PKB. Bahkan, PKB memecat Gus Muhdlor sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka.
"Waktu itu sudah, waktu itu," katanya.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi karena diduga telah menerima hasil pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif Siska Wati sebagai tersangka.
Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar. Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Siska diduga memotong insentif itu 10% sampai 30%.
Uang itu diduga diserahkan secara tunai oleh para ASN kepada Siska. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN. Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif diduga untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.
(dpe/dte)