Penetapan Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo seperti memutar kembali lagu lama. Bukan sekali ini saja bupati Sidoarjo terjerumus kasus korupsi.
Gus Muhdlor menambah panjang daftar Bupati Sidoarjo yang menjadi tersangka korupsi. Sebelumnya, dua Bupati Sidoarjo, yakni Win Hendarso dan Saiful Ilah juga tersandung kasus suap dan gratifikasi.
Win Hendarso merupakan Bupati Sidoarjo yang menjabat dari tahun 2000 sampai 2010. Sementara Saiful Ilah memimpin Kota Delta dari 2010 hingga 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, seperti apakah perjalanan kasus ketiganya hingga ditetapkan sebagai tersangka korupsi? Berikut ulasan selengkapnya.
1. Win Hendarso Korupsi Dana Kas Daerah
Win Hendarso terjerat kasus korupsi kas daerah. Win terlibat pencairan uang kas daerah sebesar Rp 2,3 miliar pada tahun 2005 dan 2007, saat masih menjabat Bupati Sidoarjo.
Kasus tersebut berhasil dibongkar dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur. BPK menemukan adanya uang kas daerah Sidoarjo yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Win saat itu melancarkan aksinya bersama dengan mantan Kepala Dispenda Sidoarjo dan mantan pemegang kunci brankas Dispen Agus Dwi Handoko.
Pada tahun 2013, Win divonis hukuman 5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Win kemudian dinyatakan bebas bersyarat dan dibebaskan pada 18 Februari 2017. Dia mendekam di balik jeruji besi selama 3 tahun 4 bulan.
2. Saiful Ilah Terima Uang Suap Proyek Infrastruktur
Saiful Ilah adalah wakil bupati Win Hendarso selama dua periode. Saiful Ilah kemudian menjadi orang nomor satu di Sidoarjo dari tahun 2010 hingga 2021.
Namun pada 7 Januari 2020, Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia ditetapkan tersangka karena menerima suap pengadaan infrastruktur sebesar Rp 600 juta.
Saiful Ilah divonis selama 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 5 Oktober 2020. Tapi hukumannya dikurangi setelah mengajukan banding. Saiful Ilah baru bebas pada 7 Januari 2022.
Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat lain yang juga menjadi tersangka saat itu. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Karena terjerat kasus, jabatan Saiful Ilah diserahkan ke pelaksana tugas dan pelaksana harian hingga masa jabatannya habis pada 2021.
Hanya setahun bebas, Saiful Ilah kembali ditahan KPK pada 7 Maret 2023. Dia ditangkap karena menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai, logam mulia, jam tangan, dan barang-barang mewah lainnya. Adapun total gratifikasi pada kasusnya mencapai Rp 44 miliar.
Uang haram itu didapatnya dari kepala dinas, kepala desa, camat, hingga sejumlah pengusaha selama dirinya menjabat sebagai kepala daerah. Pada Desember 2023, Saiful Ilah divonis 5 tahun penjara.
3. Gus Muhdlor Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Insentif ASN BPPD
KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka. Gus Muhdlor menjadi tersangka terkait dugaan pemotongan insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo.
Bupati yang memimpin Kabupaten Sidoarjo dari 2021-2024 ini ditetapkan sebagai tersangka pada 16 April 2024. Selain Gus Muhdlor, KPK juga menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono sebagi tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri belum menjelaskan lebih detail terkait peran dan sangkaan pasal untuk Gus Muhdlor. Dia mengatakan KPK akan menjelaskan perkembangan kasus itu secara bertahap.
"Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali.
"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," imbuhnya.
(hil/dte)