Segini Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka KPK

Kabar Nasional

Segini Harta Kekayaan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka KPK

Tim detikFinance - detikJatim
Selasa, 16 Apr 2024 17:50 WIB
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor (Adrial/detikcom)
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Foto: Adrial/detikcom)
Surabaya -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo. Gus Muhdlor diketahui mempunyai sejumlah harta kekayaan.

Melansir detikFinance, berdasarkan data di situs LHKPN KPK, Gus Muhdlor terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 6 Maret 2023. Nilainya sebesar Rp 4.775.589.664 (Rp 4,7 miliar) untuk periode tahun 2022. Gus Muhdlor juga mempunyai utang senilai Rp 3.370.127.516 (Rp 3,3 miliar).

Gus Muhdlor juga tercatat mempunyai sejumlah aset properti senilai Rp 1.735.500.000 (Rp 1,7 miliar). Rinciannya, bangunan dan tanah di Kota Sidoarjo seluas 247/200 meter persegi seharga Rp 1.020.500.000 dan lahan seluas 1.193 meter sebesar Rp 715.000.000. Sedangkan, harta bergerak senilai Rp 3.680.000.000 (Rp 3,6 miliar).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk kendaraan, Gus Muhdlor mempunyai mobil Honda Jazz tahun 2011 dan motor Honda Beat tahun 2014 senilai Rp 183.500.000. Lalu surat berharga senilai Rp 900.000.000, kas dan setara kas senilai Rp 1.646.717.180 (Rp 1,6 miliar), serta harta lainnya senilai Rp 8.145.717.180 (Rp 8,1 miliar). Dengan demikian, total kekayaan Gus Muhdlor setelah dikurangi utang adalah Rp 4.775.589.664.

Diketahui, penetapan Gus Muhdlor sebagai tersangka itu dikatakan oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

ADVERTISEMENT

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (16/4/2024), seperti dikutip dari detikNews.

Total insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo yang dipotong mencapai Rp 2,7 miliar menurut KPK setelah memeriksa Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Insentif yang seharusnya diberikan kepada para pegawai ASN BPPD Sidoarjo atas capaian perolehan pajak sebesar Rp 1,3 triliun selama 2023 diduga dipotong sebesar 10-30% oleh Siswa Wati.

Ali Fikri belum menjelaskan peran Ahmad Muhdlor Ali dalam kasus pemotongan insentif ASN ini dan sangkaan pasal yang ditujukan. Namun, menurut Nurul Ghufron dana pemotongan tersebut digunakan untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ia telah dipanggil oleh KPK pada Februari 2024 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Pemkab Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu sudah sejak sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.




(dpe/dte)


Hide Ads