Pengacara Pastikan Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan Tersangka KPK

Pengacara Pastikan Gus Muhdlor Bakal Ajukan Praperadilan Tersangka KPK

Suparno - detikJatim
Selasa, 16 Apr 2024 14:10 WIB
Gus Muhdlor di acara halalbihalal dengan ASN usai ditetapkan tersangka KPK
Gus Muhdlor di acara halalbihalal usai ditetapkan KPK jadi tersangka (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali siap mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Hal ini ditegaskan salah satu anggota tim pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin dalam keterangan resminya di Pendopo Delta Wibawa, Selasa (16/4).

Mustofa mengaku baru mendengar kabar soal penetapan tersangka Bupati Sidoarjo pagi tadi melalui pemberitaan media. Ia menyebut, telah menyiapkan upaya hukum termasuk praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait hal tersebut, selaku warga negara yang baik, beliau menghormati keputusan KPK. Kami juga beberapa pekan sebelumnya telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dan saat ini tengah mempersiapkan upaya hukum," kata Mustofa di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).

Mustofa menilai, barang bukti nominal Rp 69 juta ini kecil untuk ukuran kepala daerah.

ADVERTISEMENT

"Pada saat OTT, barang bukti yang diungkapkan KPK terbilang sangat kecil jika perkara ini ditangani oleh KPK dan ada beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya," jelas Mustofa.

Ditanya terkait muatan politis dalam OTT yang melibatkan Bupati Sidoarjo, pihaknya mengaku belum berani mengambil kesimpulan dan masih melakukan komunikasi dengan tim hukum lainnya.

"Yang jelas OTT itu terjadi sebelum digelarnya pemilu, masalah itu bermuatan politis atau tidak kami belum berani menyimpulkan, atau memutuskan," imbuh Mustofa.

Terpisah, Bupati Sidoarjo yang akrab disapa Gus Muhdlor menegaskan, akan menghormati dan mengikuti segala keputusan yang dikeluarkan KPK.

"Yang jelas proses ini kami hormati karena ini negara hukum banyak jalan yang akan ditempuh kami mohon doanya," kata Gus Muhdlor.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuh Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.




(hil/dte)


Hide Ads