Langkah Hukum Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan?

Langkah Hukum Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka KPK, Ajukan Praperadilan?

Suparno - detikJatim
Selasa, 16 Apr 2024 11:50 WIB
Gus Muhdlor di acara halalbihalal dengan ASN usai ditetapkan tersangka KPK
Gus Muhdlor di acara halalbihalal dengan ASN usai ditetapkan tersangka KPK (Foto: Suparno/detikJatim)
Sidoarjo -

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor membeberkan langkah selanjutnya usai ditetapkan KPK sebagai tersangka. Gus Muhdlor sempat disinggung oleh wartawan apakah akan mengajukan praperadilan?

Ditemui usai menggelar halalbihalal dengan ASN di Pendopo Delta Wibowo Sidoarjo, Gus Muhdlor mengaku akan kooperatif dalam kasus dugaan pemotongan insentif pajak ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

"Terkait dengan langkah-langkah lebih lanjut, mungkin nanti bisa didetailing lagi dengan tim pengacara kami. Tapi secara umum kami ingin sampaikan bahwa menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK," kata Gus Muhdlor, Selasa (16/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah akan mengajukan praperadilan? Gus Muhdlor memberi jawaban mengambang. Ia tak mengiyakan, namun juga tak menampik.

"Nah, itu nanti detailing-nya ada di pengacara, nanti akan ada waktu panjenengan semua agar bisa dilakukan wawancara dengan beliau semua," beber Gus Muhdlor.

ADVERTISEMENT

"Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya. Maka, secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK," imbuhnya.

Sebelumnya, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini dari keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus itu juga telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/4/2024).

Gus Mudhlor diduga turut menikmati aliran dana dari pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

"Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang," jelasnya.

"Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang," imbuh Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) dan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo nonaktif, Siska Wati sebagai tersangka. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada 2023. Dia mengatakan total duit yang dipotong dari para ASN BPPD itu berjumlah Rp 2,7 miliar.

Insentif itu seharusnya didapatkan oleh para pegawai BPPD Sidoarjo atas perolehan pajak Rp 1,3 triliun yang dikumpulkan selama 2023. Namun, kata Ghufron, Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10 sampai 30 persen.

Lalu, uang diduga diserahkan secara tunai. Dalam OTT pada Kamis (25/1), KPK mengamankan duit Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar yang dikumpulkannya dengan memotong insentif ASN.

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," ucap Nurul Ghufron.




(hil/dte)


Hide Ads