45 Orang Jadi Korban Investasi Bodong 3 Selebgram, Total Kerugian Rp 4,8 M

45 Orang Jadi Korban Investasi Bodong 3 Selebgram, Total Kerugian Rp 4,8 M

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 05 Apr 2024 17:22 WIB
selebgram surabaya jadi tersangka investasi bodong
Puluhan orang jadi korban penipuan 3 selebgram dengan kerugian hingga Rp 4,8 miliar (Foto: Aprilia Devi)
Surabaya -

Tiga selebgram di Surabaya jadi tersangka investasi bodong. Puluhan orang jadi korban dengan total kerugian Rp 4,8 miliar.

Tiga tersangka tersebut adalah AD (29), MR (24), dan RF (29). Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.

Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama merinci bahwa jumlah korban keseluruhan akibat investasi bodong tersebut ada 45 orang dengan total kerugian sebesar Rp 4.869.739.157.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jumlah tersebut berdasarkan laporan yang ditangani oleh oleh Subdit IV TP. Renakta Ditreskrimum Polda Jatim dengan jumlah korban sebanyak 34 orang dan total kerugian sebesar Rp 4.015.929.157.

Selain itu juga ada 11 orang korban lainnya yang ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Satreskrim Polresta Malang Kota, Satreskrim Polres Jombang, dan Satreskrim Polres Lamongan dengan total kerugian Rp 853.810.000.

ADVERTISEMENT

"Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan," ujar Piter kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).

"Ada yang merupakan followersnya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain," kata Piter.

Akibat investasi bodong itu para tersangka terjerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.




(abq/iwd)


Hide Ads