Tiga selebgram jadi tersangka investasi bodong. Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.
Tiga tersangka tersebut adalah AD (29), MR (24), dan RF (29). Kasus ini ditangani Polda Jatim dan ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.
"Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).
"Ada yang merupakan followers-nya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain," kata Piter.
Akibat investasi bodong itu para tersangka terjerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
(abq/iwd)