3 Selebgram di Surabaya Jadi Tersangka Investasi Bodong

3 Selebgram di Surabaya Jadi Tersangka Investasi Bodong

Aprilia Devi - detikJatim
Jumat, 05 Apr 2024 16:38 WIB
selebgram surabaya jadi tersangka investasi bodong
3 Selebgram Surabaya jadi tersangka investasi bodong (Foto: Aprilia Devi)
Surabaya -

Tiga selebgram jadi tersangka investasi bodong. Mereka adalah pemilik CV Cuan Grup yang bergerak di bidang simpan pinjam atau dana talangan di Surabaya.

Tiga tersangka tersebut adalah AD (29), MR (24), dan RF (29). Kasus ini ditangani Polda Jatim dan ketiganya telah ditahan sejak 3 April 2024 di Rutan Dittahti Polda Jatim.

"Tersangka menjanjikan kepada korban akan mendapatkan keuntungan atas kegiatan investasi yang dilakukan. Namun pada akhirnya korban tidak ada menerima keuntungan sesuai yang dijanjikan dan termasuk modal investasi tidak dikembalikan," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (5/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus investasi bodong ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Kebanyakan korban merupakan followers dari CV Cuan Grup, sebab ketiganya adalah selebriti yang populer di Instagram (selebgram).

"Ada yang merupakan followers-nya, ini jadi ruang tersangka untuk komunikasi berkomunikasi dengan korban. Kemudian sebagian juga diajak oleh para korban lain," kata Piter.

ADVERTISEMENT

Akibat investasi bodong itu para tersangka terjerat dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads