Abdul Hosid alias Besid (38) tampak memakai baju tahanan dan peci hitam saat dihadirkan dalam press release di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 12 Maret 2021. Hosid saat itu dihadirkan sebagai pelaku pembunuhan Demiri (35).
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu Kompol Ambuka Yudha mengatakan Hosid merupakan pelaku tunggal pembunuhan Demiri dengan dibantu Yunus yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.
Ambuka menyebut Yunus berperan sebagai orang yang mengantarkan Hosid ke rumah Demiri. Sedangkan motifnya karena Hosid menaruh dendam karena cemburu buta.
"Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban," uja Ambuka saat itu.
Atas perbuatannya itu, Hosid terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Mendengar hal itu, Hosid hanya diam tertunduk sambil memakai masker hitam.
Pembunuhan yang dilakukan Hosid berawal pada Februari 2013. Saat itu, ia bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mendengar kabar dari saudaranya bahwa istri sirinya, Rosiah berselingkuh dengan Demiri.
Karena kabar ini, Hosid lalu memutuskan pulang kampung ke Sampang setahun kemudian. Pria 39 tahun itu lalu mencecar ke Rosiah terkait kebenaran kabar tersebut. Namun Rosiah mengelaknya.
Untuk menghindari perselingkuhan, Hosid lalu mengajak Rosiah ke Malaysia bersama-sama. Keduanya bekerja dan tinggal di negeri Jiran dan pulang kampung pada 2019 karena ada pernikahan saudaranya di Sampang.
Seminggu setelah tinggal di Sampang, Hosid kemudian memutuskan kembali ke Malaysia. Namun kali ini, ia tak membawa dan meninggalkan Rosiah di Sampang.
Baru beberapa hari di Malaysia, Hosid lagi-lagi kembali mendengar kabar tak sedap dari anaknya yang bernama Subaidah. Kabar itu mengatakan Rosiah berselingkuh lagi. Rosiah saat itu disebut kerap keluar dan bertemu dengan Demiri.
Tak jarang, Demiri disebut juga pernah bertandang ke rumah menemui Rosiah. Karena hal ini, Subaidah memintah bapaknya itu untuk pulang kampung.
(abq/iwd)