Kisah Dendam Eks TKI Asal Sampang Bantai Suami Mantan Istri

Crime Story

Kisah Dendam Eks TKI Asal Sampang Bantai Suami Mantan Istri

Amir Baihaqi - detikJatim
Senin, 01 Apr 2024 13:47 WIB
Pembunuhan di Surabaya
Jenazah Demiri tergeletak di jalanan usai dihabisi Hosid di Surabaya (Foto file: Deny Prasetyo)
Surabaya -

Abdul Hosid alias Besid (38) tampak memakai baju tahanan dan peci hitam saat dihadirkan dalam press release di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 12 Maret 2021. Hosid saat itu dihadirkan sebagai pelaku pembunuhan Demiri (35).

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya saat itu Kompol Ambuka Yudha mengatakan Hosid merupakan pelaku tunggal pembunuhan Demiri dengan dibantu Yunus yang kemudian ditetapkan sebagai DPO.

Ambuka menyebut Yunus berperan sebagai orang yang mengantarkan Hosid ke rumah Demiri. Sedangkan motifnya karena Hosid menaruh dendam karena cemburu buta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya cemburu. Jadi yang bersangkutan (tersangka) merasa mantan istrinya direbut oleh korban," uja Ambuka saat itu.

Pembunuhan di SurabayaHosid, saat dihadirkan di Mapolrestabes Surabaya usai ditangkap(Foto file: Deny Prasetyo)

Atas perbuatannya itu, Hosid terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Mendengar hal itu, Hosid hanya diam tertunduk sambil memakai masker hitam.

ADVERTISEMENT

Pembunuhan yang dilakukan Hosid berawal pada Februari 2013. Saat itu, ia bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia dan mendengar kabar dari saudaranya bahwa istri sirinya, Rosiah berselingkuh dengan Demiri.

Karena kabar ini, Hosid lalu memutuskan pulang kampung ke Sampang setahun kemudian. Pria 39 tahun itu lalu mencecar ke Rosiah terkait kebenaran kabar tersebut. Namun Rosiah mengelaknya.

Untuk menghindari perselingkuhan, Hosid lalu mengajak Rosiah ke Malaysia bersama-sama. Keduanya bekerja dan tinggal di negeri Jiran dan pulang kampung pada 2019 karena ada pernikahan saudaranya di Sampang.

Seminggu setelah tinggal di Sampang, Hosid kemudian memutuskan kembali ke Malaysia. Namun kali ini, ia tak membawa dan meninggalkan Rosiah di Sampang.

Baru beberapa hari di Malaysia, Hosid lagi-lagi kembali mendengar kabar tak sedap dari anaknya yang bernama Subaidah. Kabar itu mengatakan Rosiah berselingkuh lagi. Rosiah saat itu disebut kerap keluar dan bertemu dengan Demiri.

Tak jarang, Demiri disebut juga pernah bertandang ke rumah menemui Rosiah. Karena hal ini, Subaidah memintah bapaknya itu untuk pulang kampung.

Hosid yang marah kemudian pulang pada September 2020. Namun setiba di rumahnya di Sampang, ia tak menemui istrinya dan mendapat kabar telah mengurus perceraian dengan dirinya. Hal ini semakin membuat Hosid semakin sakit hati.

Belakangan diketahui, mantan istrinya itu tinggal bersama Demiri di rumah kos di Jalan Simo Jawar, Surabaya. Mendapat informasi ini, Hosid merencanakan untuk menghabisi Demiri karena dinilai telah merebut istrinya.

Rabu, 10 Maret 2021 siang, Hosid kemudian meminta diantar Yunus, ke ke tempat tinggal Rosiah dan Demiri ke Surabaya dengan naik motor Honda BeAT. Tak lupa, Hosid menyelipkan sebilah celurit di punggungnya.

Setiba di Jalan Simo Jawar, Hosid kemudian dengan sabar menunggu Demiri. Benar saja, Demiri tampak muncul sekitar pukul 12.00 WIB seorang diri. Sekonyong-konyong Hosid menyabetkan celurit dengan bengis ke tubuh Demiri.

Sabetan tersebut mengenai pundak sebelah kiri, perut, dan paha sebelah kanan. Akibatnya, Demiri pun tersungkur dan bersimbah darah di jalanan. Puas membantai, Hosid selanjutnya kabur dengan Yunus ke Sampang Madura.

Dua hari setelah pembunuhan itu, Hosid kemudian berhasil ditangkap di Sampang. Ia selanjutnya dikeler ke Polrestabes Surabaya dihadirkan dalam jumpa pers hari itu juga.

Dalam persidangan, Rosiah dihadirkan sebagai saksi mantan suaminya itu. Rosiah membantah semua tudingan bahwa dirinya telah berselingkuh dengan Demiri seperti yang dikatakan anak Hosid.

Sebaliknya, Rosiah menyebut bahwa Hosid lah yang menyelingkuhinya saat bekerja sebagai TKI di Malaysia. Hal ini ia temukan saat mengetahui pesan mesra dari perempuan lain di Facebook. Ternyata kesaksian Rosiah ini dibenarkan seluruhnya oleh Hosid.

Hari putusan pun tiba, pada Senin, 30 Agustus 2021 majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun pidana penjara untuk Hosid. Vonis ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara. Saat Hosid divonis, ia telah bercerai dari Rosiah.

"Menyatakan terdakwa Abdul Hosid alias Abdul Besid bin Tehen terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Hosid alias Abdul Besid bin Tehen oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata hakim ketua Suparno saat membacakan amar putusannya.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.

Untuk mengetahui kisah-kisah Crime Story detikJatim lainnya, klik di sini.

Halaman 2 dari 2
(abq/iwd)


Hide Ads