Pengakuan mengejutkan datang dari dua pengasuh pondok pesantren di Trenggalek yang menjadi tersangka kasus pencabulan 12 santriwati. Bapak dan anak ini mengaku tidak saling mengetahui saat melakukan pencabulan tersebut. Mereka baru mengetahui setelah diperiksa polisi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka M (72) dan anaknya F (37) saat diperiksa oleh penyidik.
"Jadi antara kedua tersangka dalam kasus ini berdiri sendiri, mereka tidak saling mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh M maupun F," kata Abidin, Selasa (19/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun tidak saling mengetahui, keduanya memiliki modus yang hampir mirip saat melakukan aksi pencabulan. Biasanya, tersangka M maupun F memanggil korban untuk membersihkan ruang tamu maupun kamar. Saat suasana sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.
Meskipun tidak disertai ancaman secara langsung, namun para korban dinilai di bawah tekanan. Sebab, pelaku merupakan sosok pimpinan pesantren yang selama ini dihormati.
"Korban tidak berani berontak karena pelakunya ini adalah pengasuh. Doktrin dan ketokohan dari pelaku ini bisa menjadi tekanan bagi korban," imbuhnya.
Abidin menegaskan, aksi cabul yang dilakukan tersangka tidak sampai terjadi hubungan badan. Namun, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban.
Saat ini, penyidik telah memeriksa 10 korban. Masih ada dua korban yang belum dimintai keterangan.
"Jadi kami baru melakukan pemeriksaan 10 korban, sedangkan dua korban belum bisa kami periksa karena terkendala jarak dan pendamping," kata Abidin.
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek di Polsek Dongko. Lokasi tersebut dipilih guna mendekatkan tempat pemeriksaan dengan rumah para korban.
"Alhamdulillah untuk pemeriksaan berjalan dengan lancar, seluruh korban dalam kondisi sehat dan secara komunikasi juga lancar semuanya," jelasnya.
Abidin menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut para korban mendapatkan pendampingan hukum dan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.
Rencananya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua korban lain, yang belum sempat dimintai keterangan. Abidin menambahkan dalam perkara dugaan pencabulan tersebut terdapat 12 orang korban, namun jumlah pelapor masih empat orang.
"Pelapornya sementara masih tetap empat. Jumlah itu kami rasa sudah cukup," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP.
"UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh," jelasnya.
Sebelumnya empat santriwati melaporkan M dan F karena diduga melakukan pencabulan selama kurun waktu tiga tahun terkahir. Dari pemeriksaan polisi, jumlah korban mengembang menjadi 12 orang.
(hil/fat)