Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Tak Saling Tahu Meski Sama-sama Cabuli Santriwati

Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Tak Saling Tahu Meski Sama-sama Cabuli Santriwati

Adhar Muttaqin - detikJatim
Selasa, 19 Mar 2024 21:46 WIB
Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin (Foto file: Adhar Muttaqin/detikJatim)
Trenggalek -

Dua pengasuh pondok pesantren di Trenggalek yang menjadi tersangka kasus pencabulan 12 santriwati mengaku tidak saling mengetahui saat melakukan perbuatan terlarang. Mereka baru mengetahui setelah diperiksa polisi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, pengakuan itu disampaikan kedua tersangka M (72) dan anaknya F (37) saat diperiksa oleh penyidik.

"Jadi antara kedua tersangka dalam kasus ini berdiri sendiri, mereka tidak saling mengetahui perbuatan yang dilakukan oleh M maupun F," kata Abidin, Selasa (19/3/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun tidak saling mengetahui, keduanya memiliki modus yang hampir mirip saat melakukan aksi pencabulan. Biasanya tersangka M maupun F memanggil korban untuk membersihkan ruang tamu maupun kamar. Saat suasana sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya.

Meskipun tidak disertai ancaman secara langsung, namun para korban dinilai di bawah tekanan. Sebab, pelaku merupakan sosok pimpinan pesantren yang selama ini dihormati.

ADVERTISEMENT

"Korban tidak berani berontak karena pelakunya ini adalah pengasuh. Doktrin dan ketokohan dari pelaku ini bisa menjadi tekanan bagi korban," imbuhnya.

Abidin menegaskan, aksi cabul yang dilakukan tersangka tidak sampai terjadi hubungan badan. Namun, pelaku memaksa menyentuh bagian sensitif korban.

Akibat perbuatannya kini M dan F ditahan di Polres Trenggalek. Keduanya dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual dan KUHP.

"UUPA ancaman minimal 5 maksimal 15, UUPKS maksimal 12 tahun dan KUHP maksimal 7 tahun. Ditambah sepertiga karena pelaku adalah pengasuh," jelasnya.

Sebelumnya empat santriwati melaporkan M dan F karena diduga melakukan pencabulan selama kurun waktu tiga tahun terkahir. Dari pemeriksaan polisi, jumlah korban mengembang menjadi 12 orang.




(abq/dte)


Hide Ads