Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan bapak dan anak pengasuh pondok pesantren di Trenggalek terus bergulir. Penyidik kini memeriksa 10 korban.
"Jadi kami baru melakukan pemeriksaan 10 korban, sedangkan dua korban belum bisa kami periksa karena terkendala jarak dan pendamping," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin, Selasa (19/3/2024).
Proses pemeriksaan tersebut dilakukan tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Trenggalek di Polsek Dongko. Lokasi tersebut dipilih guna mendekatkan tempat pemeriksaan dengan rumah para korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah untuk pemeriksaan berjalan dengan lancar, seluruh korban dalam kondisi sehat dan secara komunikasi juga lancar semuanya," jelasnya.
Abidin menambahkan, dalam pemeriksaan tersebut para korban mendapatkan pendampingan hukum dan sosial dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek.
Dari proses itu pihaknya mendapatkan gambaran secara jelas perbuatan cabul yang dilakukan oleh kedua tersangka M (72) dan anaknya F (37). Para korban juga mengakui aksi bejat oknum pesantren tersebut dilakukan dengan berbagai modus.
"Ada yang dipanggil untuk membersihkan kamar, ada juga yang dipanggil untuk membersihkan ruang tamu. Kesempatan itulah dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat cabul. Tapi tidak sampai terjadi persetubuhan," jelasnya.
Rencananya penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap dua korban lain, yang belum sempat dimintai keterangan. Abidin menambahkan dalam perkara dugaan pencabulan tersebut terdapat 12 orang korban, namun jumlah pelapor masih empat orang.
"Pelapornya sementara masih tetap empat. Jumlah itu kami rasa sudah cukup," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kekerasan Seksual serta KUHP.
"Ancaman UUPA itu minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.
(abq/dte)