Fakta Miris Aksi Bejat Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Kompak Cabuli 12 Santriwati

Fakta Miris Aksi Bejat Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Kompak Cabuli 12 Santriwati

Fatichatun Nadhiroh - detikJatim
Sabtu, 16 Mar 2024 10:20 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Ilustrasi (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Trenggalek -

12 Santriwati di Trenggalek diduga dicabuli bapak dan anak pengasuh pondok pesantren (Ponpes). Aksi pencabulan dilakukan selama 3 tahun terakhir.

Kini bapak dan anak atau M maupun F ditahan di kantor polisi.

Berikut Sederet Faktanya:

1. Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Kompak Cabuli 12 Santriwati

Dua pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli belasan santriwati.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, akhirnya bapak dan anak pengasuh ponpes di Kecamatan Karangan, Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun akan segera melakukan penahanan.

2. Dua Pengasuh Ponpes Itu Jadi Tersangka-Ditahan

Polisi telah menetapkan bapak dan anak pengasuh ponpes sebagai tersangka dan segera melakukan penahanan.

ADVERTISEMENT

Sang bapak, M (72) dan putranya, F (37) telah menjalani rangkaian pemeriksaan maraton atas laporan 4 orang santriwati yang mengaku menjadi korban pencabulan secara berulang selama 3 tahun terakhir.

"Perkembangannya, kemarin sampai dengan pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian akhirnya tersangka kami tahan," kata AKBP Gathut Bowo Supriyono, saat dikonfirmasi di Pendapa Menggala Praja Nugraha, Trenggalek, Jumat (15/3/2024).

3. Modus Bapak-Anak Pengasuh Ponpes Cabuli Santri

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, M dan F yang merupakan pengasuh ponpes itu mencabuli 12 santriwatinya dengan berbagai cara.

Dia jelaskan bahwa berdasarkan keterangan 4 saksi korban, pencabulan itu dilakukan antara 2021-2024. Saat melakukan perbuatan bejatnya M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai.

"Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya," kata Abidin, Rabu (13/4).

4. Korban yang Berani Melapor Hanya 4 Santriwati dari 12 Korban

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, jumlah korban pencabulan itu tidak hanya 4 orang. Diperkirakan ada 12 orang santriwati yang saat ini mengalami trauma usai menjadi korban pencabulan oleh kiainya.

Kasus pencabulan 12 santriwati oleh pengasuh ponpes ini menjadi perhatian Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin. Dia mendukung penuh proses hukum yang sedang dilakukan oleh kepolisian.

5. Perbuatan Bejat Dilakukan Mulai 2021-2024

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin menyatakan pencabulan itu dilakukan antara 2021-2024. Saat melakukan perbuatan bejatnya M maupun F kerap memanggil korban untuk membersihkan kamar atau rumah sang kiai.

"Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus ada yang didatangi saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya. Ya macam-macam modusnya," kata Abidin, Rabu (13/4).

Abidin memastikan bahwa meski bapak dan anak itu tidak sampai melakukan pemaksaan hubungan intim atau pemerkosaan, keduanya sempat menyentuh bagian sensitif korban.

"Belum, belum sampai terjadi persetubuhan," ujarnya. "Yang bersangkutan (kedua tersangka) memang mengakui perbuatannya," tegasnya.

6. Dinsos P3A Trenggalek Lakukan Pendampingan

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Trenggalek melakukan upaya pendampingan hukum dan psikologis terhadap sejumlah santriwati diduga jadi korban pencabulan oleh pengasuh pesantren.

Ini setelah beberapa korban sempat mengalami trauma psikologis. Kepala Dinsos P3A Trenggalek dr Saeroni, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap 5 santriwati.

"Setiap kasus yang kami tangani kalau memang membutuhkan pendampingan hukum ya kami fasilitasi. Kami sudah MOU dengan beberapa lembaga bantuan hukum. Kemarin pada saat pelaporan (ke polisi) kita dampingi," kata Kadinsos Saeroni, Kamis (14/2/3/2024).

7. Bupati Trenggalek Sebut Kasus Pencabulan Terkuak 2 Bulan Lalu

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendukung penuh upaya aparat kepolisian memproses hukum dua oknum pengasuh pesantren yang diduga mencabuli belasan santriwati. Pemerintah berkomitmen memberikan pendampingan kepada korban.

Cak Ipin, sapaan akrabnya mengatakan kasus yang menjerat M (72) dan F (37) diketahui sejak dua bulan lalu. Namun pemerintah melalui Dinas Sosial setempat tidak membuka kasus tersebut karena masih fokus pada upaya pendampingan terhadap para korban.

"Tidak kita blow up di awal karena takutnya nanti ada pembungkaman terhadap korban, ada korban yang kemudian malu untuk lapor. Jadi memang kita biarkan kita kumpulkan semua bukti-bukti terlebih dahulu," kata Cak Ipin, Jumat (15/3/2024).




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads