Sat Reskrim Polres Trenggalek masih melakukan penyidikan terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan bapak dan anak pengasuh pesantren terhadap 12 santriwati. Terduga pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil pemeriksaan para saksi dan terlapor, dugaan cabul tersebut dilakukan dalam rentang waktu 2021-2024. Saat bersaksi, terlapor M (72) maupun F (37) menggunakan beberapa cara, di antaranya dengan memanggil korban untuk membersihkan kamar maupun rumah sang kiai.
"Modusnya itu ada yang disuruh untuk bersih-bersih kamar, terus kemudian ada yang didatangin saat bersih-bersih ruangan tamu dan sebagainya ya macam-macam modusnya," kata Abidin, Rabu (13/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu lah terlapor melancarkan aksinya dengan memepet korban untuk melakukan pencabulan. Polisi menyebut, dalam dugaan pencabulan itu tidak sampai terjadi hubungan intim, namun terlapor menyentuh bagian sensitif korban.
"Belum, belum sampai terjadi persetubuhan," ujarnya.
Abidin menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang diduga mengetahui aksi bejat tersebut. Sedangkan dua terlapor sempat didatangi oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan awal.
"Yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya," jelasnya.
Polisi masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Rencananya, penyidik akan menuntaskan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor. Selanjutnya, akan dilakukan gelar perkara di Polda Jatim untuk penetapan tersangka.
Sebelumnya, empat santriwati melaporkan M dan F ke Polres Trenggalek karena diduga melakukan pencabulan. Polisi menyebut, jumlah korban diperkirakan mencapai 12 orang.
(hil/dte)