Dua pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Trenggalek dilaporkan ke polisi karena diduga telah mencabuli belasan santriwati selama tiga tabun terakhir. Saat ini polisi masih melakukan serangkaian penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Zainul Abidin mengatakan, dari hasil penyidikan terdapat 12 santri yang menjadi korban dugaan pencabulan. Namun, baru 4 korban yang melapor ke polisi.
"Ada sekitar 12 yang diidentifikasi sebagai korban, namun baru empat yang kami terima laporannya," kata Zainul Abidin, Rabu (13/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat korban yang melapor terdiri dari dua alumni pesantren dan dua sisanya merupakan santri aktif. Saat terjadi dugaan pencabulan, para korban masih berstatus anak atau di bawah umur.
Sedangkan dua terlapor adalah M (72) dan F (37) yang merupakan pengasuh salah satu pondok pesantren di Kecamatan Karangan, Trenggalek. Hingga saat ini kedua terlapor masih berstatus sebagai saksi.
"Terlapor ini adalah pemilik pesantren dan anaknya yang juga sebagai pengasuh," ujarnya.
Terkait laporan tersebut, polisi telah mendatangi kedua terlapor di rumahnya untuk proses pemeriksaan awal. Rencananya, polisi akan memanggil kedua terlapor untuk diperiksa sebagai saksi.
"Dari interogasi, yang bersangkutan memang mengakui perbuatannya," imbuh mantan Kanit Resmob Polrestabes Surabaya tersebut.
Zainul menambahkan saat ini tim penyidik Sat Reskrim Polres Trenggalek juga masih memeriksa sejumlah saksi lain. Korps Bhayangkara masih mendalami keterangan orang-orang yang mengetahui langsung dugaan pencabulan itu.
Jika penyidikan awal telah rampung, polisi akan membawa perkara tersebut ke Polda Jatim untuk dilakukan gelar perkara dan penetapan tersangka. Terkait proses penegakan hukum ini, Sat Reskrim Polres Trenggalek mengaku juga telah berkoordinasi dengan sejumlah tokoh agama serta MUI Trenggalek.
"Semua mendukung untuk dilakukan penegakan hukum," tukas Abidin.
(hil/dte)