Dendam Kesumat Basori Bacok Kakak gegara Difitnah Setubuhi Ibu

Crime Story

Dendam Kesumat Basori Bacok Kakak gegara Difitnah Setubuhi Ibu

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 26 Jan 2024 13:20 WIB
Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi pembacokan. (Foto: Ilustrator: Edi Wahyono)

Sabetan parang ini membuat Rokim terjatuh, Basori lalu kembali melayangkan parang hingga mengengai punggung Rokim. Rokim yang kewalahan lalu berteriak minta tolong.

Teriakan Rokim ini ternyata didengar oleh Baidowi yang kemudian mencoba melerai kakak adik tersebut. Nahas, Baidowi malah terkena sabetan parang di bagian tangannya. Sedangkan Rokim langsung berlari keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Basori yang sudah gelap mata tetap mengejar Rokim. Ia lalu menyabetkan parang ke tubuh Rokim sekitar tujuh kali. Rokim sebenarnya tak diam saja, ia coba melawan dengan mendorong Basori.

Akibatnya, Basori terjatuh. Parang itu mengenai kaki Basori hingga terluka. Namun, perlawanan Rokim tersebut sia-sia karena ia telah berlumuran darah dan ambruk karena bacokan parang bertubi-tubi dari Basori.

ADVERTISEMENT

Puas menghajar kakaknya, Basori lalu kabur meninggalkan Rokim yang terkapar. Peristiwa pada Rabu, 14 November 2018 sekitar pukul 19.00 WIB itu langsung menggemparkan desa setempat.

Warga yang mengetahui itu segera melapor ke polisi. Sedangkan Rokim yang terluka dilarikan ke rumah sakit RSUD Mardi Waluyo Kota Blitar. Beruntung Rokim ternyata masih hidup meski harus menjalani perawatan selama 5 hari karena luka-lukanya.

Sedangkan polisi langsung memburu Basori. Keesokan harinya, Basori berhasil diamankan di sekitar pasar desa setempat tanpa perlawanan.

Atas perbuatannya, Basori dijerat pasal mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Basori selanjutnya menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Blitar.

Selasa, 9 April 2019, majelis hakim PN Blitar kemudian menjatuhkan pidana penjara 2 tahun 4 bulan kepada Basori. Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 4 tahun.

"Menyatakan terdakwa Miftakul Faiq alias Imam Basori alias Bas tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan Keduaa. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan," kata hakim ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.


(abq/dte)

Koleksi Pilihan

Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikjatim


Hide Ads