Abdul Rohim (58) akhirnya ditetapkan tersangka karena diduga mencabuli 4 anak gadis tetangganya sendiri. Modusnya, guru ngaji di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto ini merayu korban dengan memberi uang.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali menjelaskan keempat korban tetangga dekat Rohim itu tinggal di dusun yang sama. Anak gadis itu berusia 13 tahun, 14 tahun, 15 tahun, dan 16 tahun. Mereka masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Menurutnya, perbuatan bejat itu dilakukan Rohim dalam kurun waktu tahun 2020 sampai 13 Januari 2024. Dalam aksinya yang terakhir, tersangka mendatangi rumah korban yang berusia 16 tahun di siang bolong untuk meminjam mesin jahit milik ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya korban ditanya pelaku apakah mesin jahitnya dipakai ibunya. Korban menjawab tidak tahu karena ibu korban sedang tidur. Saat itu korban buru-buru karena ada tugas kelompok," jelasnya kepada wartawan di kantornya, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/1/2024).
Sebelum korban pergi, Rohim menawarkan uang saku Rp 50.000. Selanjutnya, tukang bekleed kursi itu mencabuli siswi kelas 1 SMA tersebut.
"Pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban agar mau dicium dan diremas payudaranya," ujarnya.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Herwanto menuturkan Rohim menggunakan modus serupa untuk mencabuli 3 korban lainnya.
"Tiga korban lain seperti itu. Jadi, diiming-imingi uang, tapi nilainya sedikit, Rp 10.000 saat korban main ke rumah korban lainnya. Ada juga yang tiba-tiba dipeluk dan dicium tanpa dikasih uang," terangnya.
Kepada penyidik, Rohim mengaku tega mencabuli 4 anak gadis itu untuk sekadar menumbuhkan rasa kasih sayang. "Karena sejak kecil para korban sering main ke tempat tersangka. Dia mengaku khilaf karena dianggapnya para korban masih kecil," tandas Herwanto.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun mengadukan perbuatan bejat Rohim kepada kerabat dekatnya. Warga pun mendatangi rumah pelaku untuk melakukan klarifikasi pada Kamis (18/1).
Untuk mencegah amuk massa, pelaku diamankan di rumah kepala dusun setempat. Sekitar pukul 21.30 WIB warga menyerahkan Rohim kepada anggota Polsek Mojoanyar.
Selanjutnya, polisi mengantar Abdul Rohim ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto. Baru hari ini dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rohim dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) junto pasal 76E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(dpe/iwd)