Abdul Rohim (58) akhirnya ditetapkan tersangka pencabulan anak. Guru mengaji di Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto itu diduga telah mencabuli 4 gadis putri tetangganya sendiri.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan awal, kami kumpulkan bukti-bukti, hari ini (Rohim) kami tetapkan sebagai tersangka. Dugaannya pencabulan anak," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Imam Mujali kepada wartawan di kantornya, Jumat (19/1/2024).
Imam menjelaskan bahwa perbuatan asusila itu dilakukan Rohim dalam kurun waktu 2020 hingga 13 Januari 2024. Korbannya adalah 4 anak gadis tetangganya sendiri yang berusia 13 tahun hingga 16 tahun yang masih duduk di bangku SMP dan SMA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petang tadi Rohim dijebloskan ke Rutan Polres Mojokerto usai menjalani pemeriksaan di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Menurut Imam, bapak dua anak itu akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Kami pasang pasal berlapis, yaitu pasal 82 ayat (1) dan (4) junto pasal 76 E junto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena korbannya lebih dari 1 anak," jelasnya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Ipda Herwanto menyatakan bahwa tersangka Rohim sehari-hari memang mengajar mengaji.
"Pekerjaannya tukang bekleed kursi. Informasinya karena rumahnya dekat musala, dia juga mengajar mengaji di situ," terangnya.
Kasus ini terungkap setelah korban yang berusia 16 tahun itu mengadukan perbuatan bejat Rohim kepada kerabat dekatnya. Warga pun mendatangi rumah pelaku untuk mengklarifikasi pada Kamis (18/1).
Untuk mencegah amuk massa pelaku diamankan di rumah kepala dusun setempat. Sekitar pukul 21.30 WIB, warga menyerahkan Rohim kepada anggota Polsek Mojoanyar. Polisi lantas mengantarnya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
"Terungkapnya salah satu korban cerita kepada kerabat dekat bahwa dicabuli tersangka," tandas Herwanto.
(dpe/iwd)