Begini Modus Ilegal Logging dari Kalteng Lalu Dijual ke Lamongan

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 19 Jan 2024 03:00 WIB
Bareskrim Polri membongkar praktik ilegal logging di Lamongan (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan` -

Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar kasus illegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Kayu hasil kejahatan itu kemudian dijual ke Lamongan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin dalam pengungkapan kasus ilegal logging ini, pihaknya mengamankan dan menetapkan seorang tersangka berinisial J.

Tersangka merupakan surveyor PT CSS yang berkantor di Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tersangka berperan yang memerintahkan penebangan kayu ilegal di areal PBPH berada di Km 58, Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

"Dalam perkara ini, penyidik menetapkan satu tersangka berinisial J, selaku surveyor PT CSS yang memerintahkan kepada penebang untuk melakukan penebangan di luar konsesi PT CSS," terang Nunung saat konferensi pers di Lamongan, Kamis (18/1/2024).

Nunung membeberkan modus penebangan liar pohon dilakukan tersangka di luar konsesi untuk mengejar target produksi. Tak hanya itu, tersangka juga diduga melakukan pemalsuan dokumen. PT CSS yang adalah perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam.

Kayu-kayu yang masih dalam bentuk gelondongan bulat ini selanjutnya dikirim PT CSS ke Lamongan. Pengiriman tersebut karena kayu hasil pembalakan liar dibeli PT KWI di Lamongan. Adapun jumlah kayu yang dikirim ke Lamongan sejumlah 176 batang dan volume 778.14 meter kubik.

Dalam kasus ini, lanjut Nunung, tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka lain. Sebab saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan termasuk terkait pemalsuan dokumen apakah melibatkan pihak terkait atau mereka dengan inisiatif sendiri.

Sedangkan untuk PT KWI Lamongan yang melakukan pembelian, Nunung menyebut bukan sebagai penadah hasil kayu ilegal logging. Sebab PT KWI di Lamongan membeli kayu-kayu tersebut dengan dokumen resmi dan dengan harga yang wajar.

"Ini masih perlu pendalaman. Nanti akan kita sampaikan mana kala sudah ada perkembangan lebih lanjut," ujar Nunung.

Atas tindakan ilegal logging ini, Nunung menyebut negara mengalami kerugian yang mencapai miliaran. Pihaknya pun akan melakukan penghitungan lagi untuk memastikan kerugian.

"Adapun kerugian negara dalam perkara ini ditaksir miliaran rupiah namun sampai dengan saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh ahli dari BPHL dan kementrian KLHK terkait kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," tandas Nunung.

Sebelumnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri membongkar kasus ilegal logging di Desa Tumbang Baloi, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Seorang tersangka tersebut berinisial J yang juga menjabat sebagai surveyor dari PT CSS. Tersangka diketahui sebagai pemberi perintah pembalakan liar yang kemudian di jual ke Lamongan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan, Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin pengungkapan berawal dari laporan terkait pembalakan sejak bulan November hingga Desember 2023.

Laporan itu, lanjut Nunung, kemudian ditindaklanjuti dan menemukan barang bukti kayu hutan sebanyak 1. 790 gelondong. Termasuk kayu yang ada di Lamongan sebanyak 176 gelondongan, total setara 7.495, 51 meter kubik.



Simak Video "Video: Akhir Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kasus Disetop-Tiada Pidana"

(abq/iwd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork