3 Anggota Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Tulungagung Ditangkap

3 Anggota Komplotan Penggelapan Mobil Rental di Tulungagung Ditangkap

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 05 Jan 2024 04:00 WIB
Tiga komplotan penggelapan mobil rental di Tulungagung saat ditangkap
Foto: Tiga komplotan penggelapan mobil rental di Tulungagung saat ditangkap (Dok. Istimewa)
Tulungagung - Tiga orang komplotan penipuan dan penggelapan mobil rental di Tulungagung ditangkap. Pelaku menjalankan aksi dengan modus menggunakan KTP palsu.

Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno, mengatakan ketiga tersangka adalah IR (24) warga Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, DSP (40) warga Lingkungan Perdana, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri dan GW (42) warga Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti KTP palsu, sepeda motor hingga rekening.

"Untuk mobil yang digelapkan masih dalam pencarian," kata Mujiatno, Kamis (4/1/2024).

Kejadian itu bermula pada 8 Desember 2023, pelaku mendatangi tempat persewaan mobil YS Trans di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung untuk menyewa mobil Toyota Avanza milik korban.

"Saat itu pemilik rental meminta penyewa atau pelaku melengkapi persyaratan seperti kartu identitas, surat perjanjian hingga jaminan sepeda motor. Syarat itu dipenuhi semua," ujarnya.

Sesuai perjanjian pelaku menyewa mobil tersebut selama satu hari, namun pada keesokan harinya pelaku meminta perpanjangan sewa kepada korban.

"Namun ternyata itu hanya modus pelaku, sehingga mobil itu tidak dikembalikan hingga batas waktu sewa," jelasnya.

Merasa menjadi korban penipuan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

"Anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah dan di tempat kos," kata Mujiatno.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencari sasaran korban menggunakan aplikasi peta digital. Selain itu pelaku juga menyiapkan KTP palsu untuk mengelabui korban.

Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 372/378 KUHP.


(abq/iwd)


Hide Ads