7 Orang Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Probolinggo Digulung

7 Orang Sindikat Penggelapan Mobil Rental di Probolinggo Digulung

M Rofiq - detikJatim
Sabtu, 02 Des 2023 01:00 WIB
Empat mobil rental yang digelapkan 7 orang sindikat di Probolinggo.
Empat mobil rental yang digelapkan 7 orang sindikat di Probolinggo. (Foto: M Rofiq/detikJatim)
Probolinggo -

Modus kejahatan penggelapan mobil rental di Probolinggo melibatkan cukup banyak orang. Ada 7 orang pelaku yang telah diamankan polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.

Beberapa di antara tersangka itu merupakan pasangan suami istri (pasutri). Ada juga salah satu pelaku yang berstatus seorang ibu rumah tangga. Mereka diringkus setelah keterlibatannya dalam kejahatan itu terendus oleh polisi.

Para tersangka yang telah diamankan itu adalah BSK (51) emak-emak asal Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, BDH (39) dan istrinya SN (24), warga Kecamatan Kraksaan, WS (36) warga Kecamatan Pakuniran, serta 3 tersangka lainnya SA (27), MH (23), dan DE (31), warga Kecamatan Kraksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan ketujuh tersangka ditangkap setelah HA (28), warga Kecamatan Kedopok selaku pemilik rental mobil melaporkan penggelapan yang dilakukan BSK yang merupakan pelaku utama kasus itu.

Menurut Didik laporan itu diterima polisi pada Senin (2/10/2023). Saat itu BSK datang ke lokasi rental mobil milik korban di Kecamatan Kedopok dan menyampaikan niat menyewa 1 unit mobil Honda Brio selama 9 hari dengan tarif sewa Rp 1,8 juta.

ADVERTISEMENT

"12 hari kemudian tersangka memperpanjang sewa mobil itu selama 10 hari serta menyewa 3 mobil lainnya yaitu Toyota Avanza, Toyota Yaris, dan Daihatsu All New Xenia," kata AKP Didik, Jumat (1/12/2023).

Ternyata 4 mobil rental yang disewa itu digadaikan oleh BSK kepada tersangka BDH dan istrinya SN dengan perjanjian keuntungan 10 persen per bulan. Dari pasutri ini, dikembangkan dan keluar nama tersangka lainnya.

"Dari pengembangan selanjutnya, diamankan 4 orang tersangka lagi dengan beda peran. Untuk mobil Brio, awalnya ada di tangan Pasutri, kemudian digadaikan lagi ke WS melalui perantara teman dari pasutri yakni SA," ujar AKP Didik.

Sedangkan untuk 3 mobil lainnya, oleh Pasutri BDH dan SN digadaikan kepada MH yang kemudian ketiga mobil itu dititipkan di rumah tersangka DE di Kecamatan Kraksaan.

"Jadi 4 mobil itu digadaikan mulai dari Rp 25 juta sampai dengan Rp 35 juta. Dari penggelapan ini, para tersangka mampu meraup keuntungan puluhan juta. Selain tersangka, barang bukti juga sudah kami sita," ujar AKP Didik.

Akibat perbuatannya pasal yang dikenakan untuk para tersangka ini yakni pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk tersangka BSK.

Sedangkan untuk tersangka BDH dan SN, akan dikenakan pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Untuk MH, DE, WS dan SA akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.




(dpe/iwd)


Hide Ads