Licinnya Susanto, Hanya Lulusan SMA Berhasil Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun

Kaleidoskop 2023

Licinnya Susanto, Hanya Lulusan SMA Berhasil Jadi Dokter Gadungan 2 Tahun

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 27 Des 2023 15:19 WIB
Dokter gadungan Susanto yang tersenyum tipis usai menjalani sidang tuntutan secara daring dari Rutan Medaeng.
Susanto, dokter gadungan RS PHC (Foto: Istimewa/eksklusif untuk detikJatim)
Surabaya -

Pria di Surabaya, Susanto benar-benar 'sakti'. Meski hanya lulusan SMA, ia nekat melamar jadi dokter di Rumah Sakit PHC. Anehnya, Susanto diterima menjadi dokter dan sudah melakukan praktik hingga 2 tahun.

Penipuan Susanto pada akhirnya terbongkar. Kasusnya yang masuk pengadilan kemudian baru diketahui dan menggegerkan publik pada September 2023.

Aksi Susanto ini berawal pada April 2020. Kala itu, Rumah Sakit PHC Surabaya membuka lowongan pekerjaan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengetahui hal itu, timbul niat Susanto untuk melamar pekerjaan. Lalu, ia berselancar ke dunia maya dan mencari identitas dokter sesuai kriteria secara random yang digunakan untuk melamar.

Susanto saat itu diketahui menemukan dan menggunakan identitas milik dr Anggi Yurikno dan hanya mengganti fotonya saja. Identitas inilah yang kemudian disertakan dalam lamaran secara online melalui e-mail HRD Rumah Sakit PHC Surabaya.

ADVERTISEMENT

"Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC," kata Susanto saat sidang dakwaan di ruang Tirta, PN Surabaya, Senin (11/9/2023).

Aksi tipu-tipu Susanto ini rupanya berhasil. Sebab ia kemudian mendapat panggilan dari PHC untuk melakukan sesi wawancara secara daring. Wawancara ini digelar pada 13 Mei 2020 bersama beberapa calon karyawan lainnya.

Demi memastikan seperti dokter sebenarnya, Susanto lalu memalsukan foto dari satu bendel data. Di antaranya lampiran CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Media Sosial (Facebook).

"Saya gak ada edit ijazah, semua asli punya beliau. Tapi saya scan, saya ganti foto," ujar Susanto.

Usai lolos lamaran, Susanto selanjutnya dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu per tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022.

Selama bekerja itu lah, ia mengaku mendapat gaji hingga Rp 7,5 juta per bulan. Begitu juga tunjangan lain-lain dari Rumah Sakit PHC Surabaya. Namun aksi akal-akalan Susanto lambat laun terendus dan terbongkar juga.

Hal ini berawal saat pihak rumah sakit meminta berkas persyaratan lamaran pekerjaan Susanto lagi dengan tujuan untuk memperpanjang masa kontrak kerja.

Berkas-berkas itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.

Awal penipuan Susanto terbongkar hingga divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara

Merasa aksinya belum terbongkar, Susanto kemudian mengirimkan berkas tersebut begitu saja melalui chat WhatsApp. Saat itu, pihak PHC merasa ada yang janggal karena menemukan ketidaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto dengan dr Anggi Yurikno.

"Saya cek website ada perbedaan data, terutama foto yang muncul kok berbeda. Foto yang di website dengan foto yang dilampirkan waktu verifikasi ke saya dengan anggota IDI," ujar Ika Wati, salah satu pegawai RS PHC yang dihadirkan di persidangan.

Ika selanjutnya mengroscek keaslian sertifikat di website. Kecurigaan dan kejanggalan itu pun benar. Sebab, ditemukan bahwa dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung. Temuan ini kemudian dilaporkan dan Susanto segera ditangkap polisi.

Aksi Susanto ini terhitung sudah dijalankan hampir sepertiga kontraknya atau selama 2 tahun. Sedangkan kontrak penuh yang terima dari PHC selama 7,5 tahun.

Akibat ulah Susanto, Rumah Sakit PHC Surabaya merugi hingga Rp 262 juta. Motif Susanto nekat menjadi dokter abal-abal demi memenuhi biaya hidup sehari-hari.

Ternyata, aksi serupa pernah ia lakukan di Kalimantan. Bahkan ia penah menjadi kepala puskesmas. Terhitung, Susanto telah menjadi dokter selama 2 tahun dan menerima gaji dan tunjangan jutaan rupiah. Ia diketahui bekerja pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Aid.

Dadik Dwirianto, pegawai di RS PHC Surabaya mengatakan Susanto tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Melainkan, pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

"Dia hanya periksa pegawai saja, seperti kondisi pegawai benar fit atau tidak, mulai tekanan darah, dan lain-lain," kata Dadik saat dihadirkan sebagai saksi di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (11/9/2023).

Dalam sidang tersebut, dr Anggi Yurikno yang identitasnya digunakan oleh Susanto juga turut dihadirkan. Anggi mengaku kecewa dengan ulah Susanto karena telah merugikan dirinya dan banyak pihak.

"Terdakwa pakai nama saya untuk bekerja sebagai dokter, saya belum pernah kenal terdakwa. Saya tahunya setelah dihubungi dokter Ika (pegawai RS PHC)," tutur Anggi.

Rabu, 4 Oktober 2023, Susanto pun menerima ganjarannya. Ia divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 4 tahun pidana penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," kata , Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Tongani sambil mengetuk palu sidang di meja hijau Ruang Cakra PN Surabaya.

Halaman 2 dari 2
(abq/abq)


Hide Ads