Komplotan Pengoplos Elpiji di Malang Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

Komplotan Pengoplos Elpiji di Malang Dibongkar, 3 Pelaku Ditangkap

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 20 Des 2023 20:18 WIB
Komplotan pengoplos elpiji di Malang diungkap polisi
Komplotan pengoplos elpiji di Malang diungkap (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Komplotan pengoplos elpiji di Kabupaten Malang diringkus. Tiga pelaku terdiri dari pemilik pangkalan elpiji dan dua karyawannya.

Ketiga pelaku adalah Ari Setyo Nugroho (31), pemilik pangkalan elpiji. Lalu Dian Santoso (29), dan Devi Indra Cahyana (34) merupakan karyawan. Ketiganya merupakan warga Wonosari, Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan penyalahgunaan elpiji subsidi dilakukan para tersangka dengan melakukan penyuntikan elpiji 3 kilogram jadi elpiji 12 kilogram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

'Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, untuk modusnya tentunya dengan cara menyuntik dari tabung gas 3 kilo disuntikkan menjadi tabung gas 12 kilo," ujar Wisnu dalam konferensi pers di Mapolres Rabu (20/12/2023).

Wisnu menjelaskan pengoplosan dilakukan di rumah tersangka Ari Setyo Nugroho yang sampai kini masih diselidiki soal perizinan pangkalan elpiji yang dimiliki tersebut.

ADVERTISEMENT

Tersangka Ari Setyo, lanjut Wisnu, melibatkan dua tersangka lain yang merupakan pekerjanya.

"Tersangka Ari Setyo adalah pemilik usaha pangkalan serta penjualan LPG. Sementara dua tersangka lain, bertugas mengoplos yang dilakukan di rumah tersangka Ari Setyo," jelas Wisnu.

Menurut Wisnu, pengoplosan dilakukan tersangka demi mendapatkan keuntungan. Karena dalam setiap menjual 4 tabung subsidi 3 kilogram sesuai prosedur, tersangka hanya mendapatkan keuntungan Rp 1.000.

Akan tetapi dengan menjual elpiji 12 kilogram non subsidi, tersangka bisa mendapatkan keuntungan lebih besar. Yakni sebesar Rp 9 ribu per tabungnya.

"Ketika tabung elpiji 3 kilo tersebut dioplos ke tabung LPG 12 kilo otomatis ada keuntungan besar yaitu sejumlah Rp 36 ribu sekian. Jadi per tabungnya ada keuntungan Rp 9 ribu, jadi kalau dipersentase ini keuntungannya berlipat menjadi 900 persen dari harga jual," terang Wisnu.

"Dari perbuatan tersebut keuntungan per bulan yang bisa diperoleh dari tersangka yang kita amankan mencapai kurang lebih Rp 14 juta," sambungnya.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menambahkan para tersangka belajar mengoplos elpiji subsidi dari internet. Mereka bermodalkan alat suntik untuk memindahkan gas dari elpiji nonsubsidi ke LPG 12 kilogram.

"Pengoplosan dilakukan sudah hampir satu tahun, para tersangka belajar dari internet. Ada sejumlah alat bukti yang kita amankan, salah satunya alat suntik," imbuh Gandha terpisah.

Dari tangan tersangka, petugas menyita mobil pikap Daihatsu Granmax berisi puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, serta dua alat suntik.

Para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan Sumber daya mineral jadi ancaman hukuman di bidangnya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.




(abq/iwd)


Hide Ads