Sindikat Pengoplos yang Sempat Bikin LPG Melon Langka Diringkus

Sindikat Pengoplos yang Sempat Bikin LPG Melon Langka Diringkus

Deny Prasetyo - detikJatim
Selasa, 19 Apr 2022 18:05 WIB
Sindikat pengoplos LPG
Sindikat pengoplos LPG diringkus polisi (Foto: Deny Prasetyo/detikJatim)
Surabaya -

Polda Jatim membongkar sindikat pengoplosan LPG bersubsidi. Mereka memindahkan isi di tabung LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram non subsidi.

Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, para pelaku mengedarkan hasil pengoplosan LPG ini ke wilayah Jombang.

"Pelaku memindahkan isi dari tabung LPG 3 kilogram subsidi pemerintah ke tabung LPG ukuran 12 kilogram atau non subsidi. Hasilnya diedarkan ke penjual LPG di Jombang," kata Farman di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Selasa (19/4/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi mengatakan dalam kasus ini, tujuh tersangka diringkus petugas. Ketujuh tersangka yakni berinisial P, AJH, RH, OHSH, Y, H, dan RT. Mereka ditangkap Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim Kamis (7/4/2022) lalu.

"Kemudian terhadap elpiji subsidi dengan modus menyuntikkan tabung elpiji 3 kilo ke 12 kilo kemudian diamankan 7 pelaku," kata Zulham.

ADVERTISEMENT

Zulham menambahkan, para tersangka mendapat gas dari tabung elpiji berukuran 3 kilogram ini dari beberapa pangkalan di Jawa Timur, seperti di Batu. Selanjutnya oleh para tersangka di bawa ke gudang pengoplosan tabung elpiji 12 kilogram di Jombang.

Setelah proses pemindahan gas dari tabung elpiji berukuran 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram yang masuk dalam kategori non subsidi. Kemudian mereka edarkan di wilayah Jombang.

"Mereka sudah menjalankan sekitar 3,5 bulan. Hal ini, menyebabkan terjadinya kelangkaan elpiji 3 kilogram. Kita tahu elpiji 3 kilogram ini sangat dibutuhkan masyarakat," tandas Zulham.

Atas kejahatan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 unit mobil pikap bermuatan elpiji 3 kilogram sebanyak 141 tabung, lalu 1 unit mobil pikap dengan muatan tabung gas elpiji berukuran 12 kilogram sebanyak 60 tabung dan sebuah mobil pikap.

Para pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana, dengan cara setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan/atau mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.




(hil/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads