Ingat, Mulai 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Data Diri!

Kabar Finance

Ingat, Mulai 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Daftar Data Diri!

Rifkianto Nugroho - detikJatim
Selasa, 19 Des 2023 16:44 WIB
Harga elpiji di Kota Malang Masih Stabil
Elpiji 3 kg (Foto file: M Bagus Ibrahim/dewtikJatim)
Surabaya -

Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan pengguna tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah Kementerian ESDM ini upaya pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian elpiji 3 kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkap Tutuka seperti yang dilansir detikFinance, Selasa (19/12/2023).

Selain mudah dan cepat dalam proses pendaftarannya, jelas Tutuka, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen. Ia menjelaskan bahwa pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

ADVERTISEMENT

Dari data yang tercatat hingga November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna elpiji 3 kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di penyalur/pangkalan resmi. Untuk memaksimalkan proses pendataan elpiji 3 kg tersebut, pemerintah mendorong agar para pengguna elpiji tabung 3 Kg yang belum terdata untuk segera mendaftar.

Pendataan pengguna elpiji 3 kg sebagai langkah awal proses transformasi ini dilaksanakan sejak 1 Maret sampai dengan 31 Desember 2023. Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna elpiji 3 kg ini tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.

Pendistribusian elpiji 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat elpiji 3 kg ini juga merupakan barang penting sesuai ketentuan PP No 71 Tahun 2015. Selain itu, elpiji 3 kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam PP No 104 Tahun 2007 dan PP No 38 Tahun 2019.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji 3 kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

"Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji Tabung 3 Kg agar tepat sasaran," tutupnya.




(hil/fat)


Hide Ads