Wanita berinisial NH (40) warga Tirtomoyo, Kecamatan Pakis, Malang disiram air keras saat dibonceng pacarnya. Pelakunya ternyata mantan suaminya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari korban diketahui pelaku penyiraman air keras itu adalah mantan suaminya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu keberadaan pelaku. Kurang dari 12 jam setelah korban melapor, polisi berhasil mengamankan pelakua tanpa perlawanan.
Pria bernama AW (39), yang merupakan seorang warga Sidoarjo itu ditangkap di lapangan parkir kereta odong-odong, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
"Kami telah mengamankan terduga pelaku penyiram air keras kepada warga di wilayah Kecamatan Pakis dini hari tadi di wilayah Sidoarjo, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan kurang dari 12 jam sejak korban membuat laporan," ujar Gandha di Mapolsek Pakis, Rabu (13/12/2023).
Gandha menyebutkan bahwa pihaknya saat ini masih mendalami motif AW melakukan penyiraman terhadap NH yang merupakan mantan istrinya.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (12/12) petang sekitar pukul 18.00 WIB saat korban berboncengan dengan kekasihnya, YN (29) di wilayah Kecamatan Pakis.
Saat melintas di Jalan Raya Bunut Wetan, Kecamatan Pakis, tiba-tiba motor yang ditumpangi korban disalip oleh seorang pria yang mengendarai motor seorang diri.
Ketika sudah dekat, pelaku kemudian melemparkan gelas plastik berisi cairan yang langsung mengenai badan korban lalu melarikan diri ke arah utara.
"Usai disiram korban merasa kesakitan dan panas di tubuhnya seperti terbakar sehingga saat itu juga diantar ke puskesmas," ujar AKP Gandha.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian wajah, badan, tangan hingga kaki yang melepuh. Bahkan celana dan jaket yang digunakan korban sampai robek dan meleleh.
Gandha menduga cairan yang digunakan oleh pelaku merupakan cairan asam kuat yang cukup pekat atau kerap disebut air keras.
Atas perbuatan AW itu, pelaku dijerat dengan pasal 354 ayat 1 juncto pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Ancaman pasal tersebut pidana penjara maksimal delapan tahun," pungkas Gandha.
Simak Video "Video: Ibu dan Anak di Sukabumi Jadi Korban Penyiraman Air Keras"
(dpe/iwd)