Pakar Hukum Sebut Kasus Penyiraman Air Aki ke Jemuran Tetangga Bisa Dilanjutkan

Pakar Hukum Sebut Kasus Penyiraman Air Aki ke Jemuran Tetangga Bisa Dilanjutkan

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 17 Mei 2023 06:00 WIB
Siram cairan kimia Mojokerto
Korban menunjukkan pelaku menyiram jemurannya dengan air aki (Foto: Enggran Eko Budianto/detikJatim)
Mojokerto -

Polisi menghentikan penyelidikan kasus Siswoyo (50) yang 15 kali menyiramkan air aki zuur ke jemuran tetangga dekatnya karena sudah ada kesepakatan damai dengan korban. Praktisi dan Akademisi Hukum Pidana di Mojokerto Dr Imron Rosyadi berpendapat polisi bisa melanjutkan penyelidikan kasus tersebut karena pelaku tidak memenuhi perjanjian damai.

Imron menjelaskan penyelesaian kasus pidana melalui restorative justice (RJ) berpedoman pada Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Menurutnya, polisi bisa melanjutkan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana yang sudah di-RJ ketika pelaku tidak memenuhi perjanjian damai yang sudah disepakati bersama.

"Dalam pidana, kita merujuk Perpol nomor 8 tahun 2021, tidak terpenuhinya apa yang menjadi kesepakatan, maka kasusnya bisa dilanjutkan. Alasannya karena syarat formal dan material tidak terpenuhi, atau tidak terpenuhinya perjanjian yang telah disepakati oleh para pihak. Karena RJ skala prioritas diutamakan untuk korban," jelasnya kepada detikJatim, Selasa (16/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Richi Budi Armanto (32) beserta istri dan putranya yang baru berusia 3 tahun menjadi korban perbuatan Siswoyo. Rumah satu keluarga itu bersebelahan dengan pelaku di Desa/Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Air aki zuur yang disiramkan pelaku menyebabkan banyak sekali pakaian Richi sekeluarga yang rusak. Jumlahnya mencapai 2 kantong plastik besar warna merah.

Perbuatan itu dilakukan Siswoyo 15 kali sejak akhir Februari sampai 20 Maret 2023. Tidak hanya itu, korban juga sempat mengalami sakit kulit karena memakai baju dan pakaian dalam yang sudah disiram pelaku dengan air aki zuur. Richi mengalami gatal-gatal disertai sensasi panas dan melepuh seperti luka bakar pada kulit pantatnya.

ADVERTISEMENT

Istrinya juga merasakan keluhan yang sama di bagian dada dan area sensitifnya. Sedangkan putranya di bagian punggung hampir merata sampai leher. Ketiganya sudah menjalani visum di RS Sido Waras, Bangsal. Korban akhirnya melaporkan Siswoyo ke Polsek Bangsal 20 Maret 2023. Namun, korban merasa iba dengan keluarga pelaku sehingga berinisiatif menyelesaikan kasus ini secara damai.

Kesepakatan damai dicapai dalam mediasi di Mapolsek Bangsal pada 22 Maret 2023 malam. Korban dan pelaku dimediasi Ketua RT dan RW setempat, serta 4 anggota polsek. Saat itu, Siswoyo berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta rela meninggalkan rumahnya selama satu tahun. Karena korban ingin istrinya pulih dari trauma selama pelaku tidak di rumah.

Sedangkan kesepakatan ganti rugi Rp 7 juta untuk korban hanya disampaikan secara lisan. Nyatanya, pelaku mengingkari kesepakatan damai tersebut. Selain tak pernah membayar ganti rugi, bapak 2 anak itu juga nekat pulang pada H-2 Lebaran Idul Fitri. Dampaknya, istri korban yang mudik ke Ponorogo sejak pertengahan Ramadan, sampai saat ini belum berani pulang. Oleh sebab itu, Richi meminta polisi melanjutkan penyelidikan kasus ini.

Imron menilai perbuatan Siswoyo terhadap keluarga Richi masuk ranah pidana. Karena syarat formalnya sudah terpenuhi, yakni peristiwa pidana sudah terjadi, waktu dan lokasi peristiwa pidana sudah jelas, serta visum korban sudah ada. Begitu juga dengan syarat materialnya karena sudah ada pasal yang dilanggar oleh pelaku.

"Syarat materialnya adalah pasalnya sudah ada yang dilanggar. Apakah masuk pasal 351, 352, 353 KUHP, penerapan itu nanti polisi yang bisa dalam penyidikan. Kemudian beban psikis (istri korban) juga bisa dimasukkan sebagai kerugian imaterial," tandasnya.




(abq/iwd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads