RI, seorang pria berusia 51 tahun warga Pulau Sapudi, Sumenep, diringkus polisi. Dia diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun saat istrinya sedang tidak di rumah.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan peristiwa yang menimpa korban itu terjadi Kamis (30/11) siang pukul 13.00 WIB di rumah pelaku.
Korban yang biasa bermain ke rumah pelaku bersama SA istri pelaku saat itu datang. Kebetulan SA sedang pergi. Sehingga bocah itu hanya ditemui oleh pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Kejadian bermula saat korban bermain di rumah SA, istri pelaku. Saat itu SA kebetulan tidak ada, Bunga hanya ditemui tersangka RI. Saat itulah pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban," kata Widiarti.
Setelah kejadian, Bunga pulang dan menceritakan peristiwa yang telah dia alami kepada neneknya. Nenek korban pun segera melaporkan apa yang dialami cucunya ke Polsek Sapudi.
"Korban dan keluarganya tidak tinggal diam. Setelah korban pulang dan menceritakan kejadian itu, neneknya menghubungi orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sapudi," tambah Widi.
Berdasarkan laporan itu polisi langsung melakukan proses hukum. Widi mengatakan bahwa pelaku telah ditetapkan tersangka pencabulan anak pada Jumat (8/12/2023).
RI akan dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
(dpe/dte)