Ustaz di Situbondo Ditangkap gegara Hendak Cabuli Siswi SMA

Ustaz di Situbondo Ditangkap gegara Hendak Cabuli Siswi SMA

Chuk Shatu Widarsha - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 21:05 WIB
Ustaz cabul di Situbondo saat diamankan
Foto: Ustaz cabul di Situbondo saat diamankan (Dok. Istimewa)
Situbondo -

SM (34), ustaz dan hafiz di Situbondo harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan melakukan percobaan pencabulan. Korban pencabulan masih berusia 16 tahun.

Informasi yang dihimpun, percobaan pencabulan itu berawal antara pelaku yang mengaku bernama Salman dan korban saling berkenalan melalui media sosial.

Korban yang tercatat siswi SMA kelas 11 itu kemudian diajak untuk bertemu pelaku di suatu tempat yang disepakati pada malam hari. Pelaku dan korban kemudian bertemu sekitar pukul 10.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat sepi itu, pelaku kemudian mengikat tangan korban ke belakang dengan tali yang sudah disiapkan dari rumah. Korban yang ketakutan lalu berteriak minta tolong dan membuat pelaku kabur dengan motornya.

Percobaan itu kemudian dilaporkan korban ke polisi. Atas laporan itu, polisi selanjutnya melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku.

ADVERTISEMENT

"Begitu dapat info itu, tim kami langsung melakukan pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto, Selasa (5/12/2023).

Momon menambahkan setelah berhasil diamankan pelaku selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka. Ini setelah sejumlah saksi dan barang bukti telah cukup menjeratnya sebagai pelaku percobaan pencabulan.

"Tersangka saat ini dilakukan pendalaman intensif. Karena selain hendak melakukan percobaan pencabulan, dia juga mengikat kedua tangan korban ke belakang," terang Momon.

Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan UU PPA No 23 Tahun 2002 yang diubah menjadi UU Perlindungan Perempuan dan Anak No 35 Tahun 2014, dengan ancaman maksimal 15 tahun.




(abq/iwd)


Hide Ads