Mohammad Thoha, otak pembobolan rekening BCA milik Muin Zachry, bapak kosnya memelas minta keringanan hukuman. Ia beralasan masih punya keluarga.
Thoha menyampaikan permohonan keringanan itu usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana selama 4 tahun penjara," kata Ratri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU itulah Thoha diberi kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan tersebut. Ia pun memohon keringanan hukuman.
"Mohon keringanan yang mulia, saya masih ada keluarga, anak 3 di pesantren dan sudah cerai dari istri," ujar Thoha yang menghadiri sidang iru secara online dari tahanan.
Tidak hanya Thoha, tukang becak Setu yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembobolan rekening BCA itu juga memohon keringanan atas tuntutan 1 tahun penjara dari JPU.
Khusus untuk Thoha, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya apakah dirinya bisa mengembalikan kerugian korban? Ia juga menyebut tenggat waktu pengembalian uang tersebut, yakni selama 1 pekan.
"Dari barang (uang) yang anda ambil, yang kembali kan hanya sebagian saja. Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami kasih waktu 1 minggu supaya bisa kembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha dengan nada tinggi.
Apa jawaban Thoha? Ia awalnya menyatakan kesanggupan dengan menyebut kata 'Insyaallah'. Setelah mengucapkan kata itu, selama beberapa detik ia terdiam. Ia lantas buru-buru meralat pernyataannya.
"Insyaallah yang mulia.... Mohon maaf yang mulia, setelah bebas, ya, yang mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," katanya.
Mohammad Thoha mengakui dirinya merencanakan pembobolan rekening Muin dengan memanfaatkan tukang becak bernama Setu yang memiliki wajah dan perawakan mirip bapak kosnya.
Setelah berhasil menguras rekening Muin, ia pakai uang itu salah satunya untuk membiayai pendidikan anaknya di ponpes. Tapi ia juga memakainya untuk berjudi.
"Sebagian saya buat beli HP iPhone pro 13 pro max, dan Vivo A57. Buat bayar biaya anak saya di pondok pesantren, bayar utang saya, dan main judi. Sisanya tinggal Rp 48 juta disita sebagai barang bukti," ujar Thoha dalam sidang pemeriksaan terdakwa Selasa pekan lalu.
Kepada Ketua Majelis Hakim, Thoha mengaku menghabiskan uang senilai kurang lebih Rp 272 juta dan hanya menyisakan Rp 48 juta yang telah disita sebagai barang bukti dalam waktu 2 bulan saja.
Padahal, Muin Zachry pemilik rekening itu mendapatkan uang Rp 345 juta di dalam rekening BCA yang kemudian dibobol Thoha dari hasil menjual 2 rumah di Surabaya dan Sidoarjo. Uang itu hendak dipakai untuk berobat istrinya yang sakit komplikasi.
Hingga setelah peristiwa itu terjadi, istrinya pun meninggal. Tepatnya 2 pekan setelah pembobolan rekening itu pada 2022. Muin melalui penasihat hukumnya menyebut bahwa istrinya meninggal karena terkejut mendengar peristiwa itu.
(dpe/dte)