Di tengah pencarian para buruh yang mengeroyok dua petugas Satpol PP Surabaya, seorang buruh pelaku pengeroyokan akhirnya menyerahkan diri. Ia menyerahkan diri ke polisi ditemani rekan-rekannya sesama buruh. Buruh itu berinsial RTP.
"Kemarin malam Senin (4/12), yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya ke penyidik," ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Hendro mengatakan pria 36 tahun itu mulanya ingin berdamai dengan korban. Namun Hendro menegaskan tak bisa semudah itu membuat kasus tersebut menjadi damai.
Hendro menegaskan pihaknya tetap memproses hukum RTP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia menyerahkan diri dengan maksud untuk berdamai, namun kami tetap melakukan penyidikan dan kami terima yang bersangkutan, lalu kami periksa sebagai saksi, tapi dari beberapa bukti kami dan sudah gelar, kami naikkan status sebagai tersangka," ujarnya.
Hendro mengakui pihaknya tak menahan RTP. RTP tak ditahan karena dia dianggap kooperatif, mengakui, dan dikenakan wajib lapor.
"Namun adanya permohonan agar tidak ditahan, alasannya kooperatif, menyerahkan diri, siap hadir, dan wajib lapor 2 kali selama 1 minggu di hari Senin dan Kamis. Kami pastikan proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
Hendro mulanya tidak menjelaskan apa peran RTP dalam penganiayaan terhadap 2 petugas Satpol PP Surabaya pada Kamis 30 November 2023.
Namun, ketika ditanya oleh sejumlah wartawan, apakah RTP merupakan oknum buruh yang terekam video melancarkan tendangan kungfu terhadap petugas Satpol PP? Hendro tidak menampiknya.
"Iya, benar," tandas Hendro.
Akibat ulah RTP dan beberapa orang oknum buruh lainnya 2 orang petugas Satpol PP Surabaya mengalami cedera hingga harus dirawat inap di RSU Dr Soewandhie Surabaya. Para pelaku pengeroyokan itu pun dianggap melanggar pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan.
Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di tengah aksi demo menuntut kenaikan besaran UMK Jatim 2024 yang melibatkan massa buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim pada Kamis 30 November.
Dua orang petugas Satpol PP Surabaya berinisial AM dan TA menjadi korban tendangan kungfu hingga diinjak-injak oleh sejumlah oknum buruh hanya karena keduanya meminta dibukakan sedikit jalan yang diblokade massa buruh agar pengendara bisa lewat.
Kedua petugas Satpol PP Surabaya itu menuntut keadilan. Mereka meminta proses hukum dilanjutkan meski sudah ada permintaan maaf yang dilayangkan pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya.
Sebab, akibat pengeroyokan itu salah satu petugas Satpol PP berinisial TA mengalami cedera retak tulang dada dan patah tulang belikat. Tidak hanya TA, AM juga sempat menjalani rawat inap di RSUD dr Soewandhie.
(abq/iwd)