Buruh Pengeroyok Satpol PP Surabaya yang Menyerahkan Diri Jadi Tersangka

Buruh Pengeroyok Satpol PP Surabaya yang Menyerahkan Diri Jadi Tersangka

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Selasa, 05 Des 2023 19:09 WIB
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono. (Foto: Deny Prastyo Utomo/detikJatim)
Surabaya -

Satu dari beberapa oknum buruh yang mengeroyok dan menganiaya 2 petugas Satpol PP Surabaya saat demo UMK Jatim 2024 menyerahkan diri. Berharap bisa damai, polisi tetap menetapkan pria berinisial RTP itu jadi tersangka.

"Dia menyerahkan diri dengan maksud berdamai. Kami terima yang bersangkutan, lalu kami periksa sebagai saksi. Tapi dari beberapa bukti kami dan sudah gelar perkara, kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Hendro menjelaskan bahwa RTP menyerahkan diri pada Senin (4/12/2023) malam. Pria itu datang ke Polrestabes Surabaya diantar sejumlah rekannya sesama buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin malam yang bersangkutan diantar rekan-rekannya ke penyidik," kata Hendro kepada awak media usai konferensi pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Pria berusia 36 tahun itu mulanya hendak berdamai dengan korban. Hendro menegaskan bahwa upaya damai itu tidak bisa dilakukan semudah itu. Proses hukum harus tetap dilakukan.

ADVERTISEMENT

Akibat ulah RTP dan beberapa orang oknum buruh lainnya 2 orang petugas Satpol PP Surabaya mengalami cedera hingga harus dirawat inap di RSU Dr Soewandhie Surabaya. Para pelaku pengeroyokan itu pun dianggap melanggar pasal 170 KUHP mengenai penganiayaan.

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi di tengah aksi buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja (Gasper) Jatim berunjuk rasa menuntut kenaikan besaran UMK Jatim 2024 pada Kamis 30 November.

Dua orang petugas Satpol PP Surabaya berinisial AM dan TA menjadi korban tendangan kungfu hingga diinjak-injak oleh sejumlah oknum buruh hanya karena keduanya meminta dibukakan sedikit jalan yang diblokade massa buruh agar pengendara bisa lewat.

Kedua petugas Satpol PP Surabaya itu menuntut keadilan. Mereka meminta proses hukum dilanjutkan meski sudah ada permintaan maaf yang dilayangkan pimpinan serikat buruh kepada Satpol PP Surabaya.

"Laporan tetap lanjut. Menuntut keadilan. Soalnya teman saya sudah cedera," kata AM yang baru bekerja di Satpol PP Surabaya selama 11 bulan itu kepada detikJatim.

Akibat pengeroyokan itu petugas Satpol PP berinisial TA mengalami cedera retak tulang dada dan patah tulang belikat. Tidak hanya TA, AM juga sempat menjalani rawat inap di RSUD dr Soewandhie Surabaya.




(dpe/iwd)


Hide Ads