Polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Presiden Jokowi diminta segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Firli.
"Kalau kita baca di Undang-Undang KPK itu kan, kalau jadi tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Pakar Hukum Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi kepada detikJatim, Kamis (23/11/2023).
Menurut Fachrizal, pemberhentian Firli Bahuri sebagai KPK hanya bisa dilakukan melalui Keppres yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo. Prosedur pemberhentian karena status tersangka itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri," tegasnya.
Fachrizal menuturkan, penertiban Keppres pemberhentian Firli Bahuri harus dilakukan secepatnya. Sebab, melihat adanya potensi konflik kepentingan, karena jabatan Firli Bahuri di lembaga anti rasuah.
"Kenapa harus segera? Karena biar tidak conflict of interest. Takutnya kalau dia (Firli Bahuri) tidak segera diberhentikan, maka akan menghilangkan barang bukti dengan kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki di KPK," tuturnya.
Fachrizal melihat potensi adanya penyalahgunaan wewenang dengan jabatan Firli cukup besar. Apalagi, KPK juga memiliki kewenangan penyadapan.
"Dia kan bisa punya potensi penyalahgunaannya kewenangannya tinggi, conflict of interest-nya tinggi kalau tidak segera diberhentikan. Jadi saya kira secepatnya berdasarkan Pasal 32 ayat 4 (UU KPK) kalau gak salah. Presiden harus segera menerbitkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri," ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini.
Tak hanya itu, Fachrizal menambahkan, dengan menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka suap, tentu penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Hal yang ditakutkan adalah Firli dengan kewenangannya bisa menghilangkan barang bukti di KPK.
"Karena jika tersangka alat buktinya sudah dua tuh, sudah cukup begitu. Takutnya barang bukti di KPK. Karena KPK punya kewenangan penyadapan. Takutnya kalau tidak segera dikeluarkan Keppres bahaya," pungkasnya.
Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) pukul 19.00 WIB.
"Selanjutnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini 22 November 2023 sekira pukul 19.00 bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
(hil/fat)