Dua Pria yang Rampok dan Pukul Gadis di Mojokerto Diringkus

Dua Pria yang Rampok dan Pukul Gadis di Mojokerto Diringkus

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Sabtu, 28 Okt 2023 16:19 WIB
Dua pria yang pukuk dan rampok HP gadis di Mojokerto.
Dua pria yang pukul dan rampok HP gadis di Mojokerto diringkus (Istimewa/Dok: Polres Mojokerto)
Mojokerto -

Santi (20) dipukul dan dirampok pria yang baru dikenalnya dari medsos di kawasan hutan Desa Lebak Jabung, Jatirejo, Mojokerto. Ternyata pelaku berjumlah dua orang. Keduanya berhasil diringkus polisi.

Kasi Humas Polres Mojokerto Iptu Abdul Wahib mengatakan, pelaku perampokan dan penganiayaan Santi adalah Samsul Arifin (22), warga Dusun Kletek, Desa Baureno, Jatirejo, dan Abdul Bari Mahfudh (30), warga Dusun Prasung Tani, Desa Prasung, Buduran, Sidoarjo.

Menurutnya, tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto lebih dulu meringkus Samsul di tempat kosnya, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, pada Kamis (26/10) sekitar pukul 23.00 WIB. Sekitar 10 menit kemudian, giliran Bari dibekuk di Jalan Airlangga, Mojokerto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tim Jatanras juga menyita barang bukti sepeda motor Suzuki Satria F, jaket dan helm yang dipakai pelaku dalam aksinya," kata Wahib kepada detikJatim, Sabtu (28/10/2023).

Usut punya usut, ternyata Samsul masih mempunyai hubungan saudara dengan Santi. Menurut Wahib, mereka sama-sama berasal dari Dusun Kletek, Desa Baureno. Pelaku menggunakan nama samaran Kevin untuk berpura-pura mengajak kenalan korban melalui WhatsApp.

ADVERTISEMENT

Setelah dua pekan komunikasi via WhatsApp, Samsul mengajak korban bertemu di Dusun Candi, Desa Dinoyo, Jatirejo pada Minggu (22/10). Ketika itu, Samsul datang bersama Bari mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F.

"Pelaku (Samsul) memakai masker, helm dan jaket pink ketika bertemu korban untuk menyamarkan identitasnya," terangnya.

Selanjutnya, Samsul mengajak Santi ke Wonosalam, Jombang untuk membeli durian. Ia membonceng korban menggunakan sepeda motor korban, Honda BeAT warna hitam nopol W 2243 YU. Sedangkan Bari membuntuti mereka dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria F.

Sampai di kawasan hutan Desa Lebak Jabung sekitar pukul 13.30 WIB, mereka berhenti. Samsul berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk membawanya kabur. Namun, Santi menolaknya. Sehingga Samsul dan Bari merampas ponsel pintar (smartphone) dan sepeda motor korban.

"Saat korban mempertahankan ponsel dan kunci motornya, Samsul memukul wajah korban. Kemudian kedua pelaku kabur membawa ponsel dan motor korban," jelas Wahib.

Akibatnya, Santi menderita luka lebam di mata kiri. Ia juga rugi sekitar Rp 10 juta setelah ponsel dan sepeda motornya dibawa kabur kedua pelaku. Gadis berjilbab ini ditolong warga yang melintas sehingga bisa melapor ke Polsek Jatirejo.

Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto juga berhasil menyita ponsel dan sepeda motor korban yang dijual kedua pelaku Rp 1,6 juta. Ponsel dan sepeda motor korban dijual pelaku di Sidoarjo, lalu dilempar ke Pasuruan.

"Motifnya karena pelaku Samsul terlilit utang," tandas Wahib.

Bari dan Samsul kini harus mendekam di Rutan Polres Mojokerto. Mereka dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan pasal 365 KUHP tentang dan Pencurian dengan Kekerasan.




(irb/fat)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads