Demonstrasi mewarnai sidang vonis 8 Aremania terdakwa perusakan kantor Arema FC di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Massa terlihat memenuhi pintu masuk PN Malang.
Mereka menuntut majelis hakim membebaskan 8 terdakwa yang saat ini sedang menjalani proses hukum. Menurut mereka 8 tersdakwa ini tidak bersalah dan hanya menjadi korban kriminalisasi. Dari pantauan detikJatim, massa menggunakan pakaian hitam dan membawa poster spanduk tuntutan agar terdakwa dibebaskan.
Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok mengatakan, dalam aksi ini mereka meminta 8 Aremania yang menjadi terdakwa demo ricuh di kantor Arema FC dibebaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bebaskan arek-arek, Ambon Fanda dan kawan-kawan, karena arek-arek hanya korban kriminalisasi untuk meredam keadilan di Malang," tegasnya, Rabu (11/10/2023).
"Teman-teman tidak bersalah. Ini hanya kriminalisasi dari pihak kepolisian dan para oknum yang bermain di kasus Kanjuruhan," sambungnya.
Ia pun menyesalkan sikap manajemen Arema FC yang dinilai tidak memiliki empati hingga membuat 8 Aremania menjadi terdakwa.
"Manajemen (Arema FC) tidak punya empati," singkatnya.
Sebagai informasi, Sidang vonis 8 terdakwa diselenggarakan di ruang sidang Cakra PN Malang hari ini. Delapan terdakwa dalam kasus ini adalah Adam Riski, warga Dampit, Kabupaten Malang; M Fauzi, berasal dari Dampit, Kabupaten Malang; Noval Maulana, warga Dampit, Kabupaten Malang.
Kemudian, Harian Cahya, warga Dampit, Kabupaten Malang; Kholid Aulia, warga Pakis, Kabupaten Malang; Feri Krisdiyanto, warga Dampit, Kabupaten Malang; Fanda Harianto alias Ambon Fanda, warga Pujon, Kabupaten Malang; dan Andhika Bagus Setiawan warga Dampit, Kabupaten Malang.
(hil/dte)