Tok! 8 Aremania Perusak Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

Tok! 8 Aremania Perusak Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Rabu, 11 Okt 2023 12:53 WIB
Tok! 8 Aremania Perusak Kantor Arema FC Divonis 9 Bulan Penjara
Sidang vonis 8 Aremania perusak Kantor Arema FC di PN Malang (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Malang -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang telah menjatuhkan vonis terhadap delapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC. Delapan terdakwa itu dijatuhi hukuman 9 bulan penjara.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Arief Karyadi saat sidang di ruang Cakra, Rabu (11/10/2023). Dalam sidang vonis ini, delapan terdakwa dihadirkan secara online.

Kedelapan terdakwa itu di antaranya, Ambon Fanda, Fery Dampit, Andika Bagus, Adam Rizky, Moch Fauzi, Arion Cahya, Nouval Maulana dan Cholid Aulia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Sebanyak delapan terdakwa dijatuhkan pidana penjara 9 bulan, dikurangi masa penahanan," ujar Majelis Hakim Arief Karyadi, Rabu (11/10/2023).

Para terdakwa dikenakan pasal yang berbeda. Untuk Ambon Fanda dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, kemudian untuk Fery Dampit dan keenam terdakwa lainnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP tentang perusakan.

ADVERTISEMENT

Dari hasil putusan vonis, kedelapan terdakwa perusakan Kantor Arema FC akan kembali menjalani masa kurungan kurang lebih 15 hari sebelum dinyatakan bebas.

Lantaran, selama ini 8 terdakwa itu sudah menjalani masa hukuman 8 bulan 15 hari. Sehingga, untuk mencapai 9 bulan hanya perlu menunggu 15 hari lagi untuk bebas.

Sementara itu, Kuasa hukum Ambon Fanda, Adi Dharmawan mengaku masih akan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau tidak atas putusan vonis terhadap kliennya.

"Langkah berikutnya kami akan pikir-pikir, kami rundingkan dengan keluarga Ambon Fanda apakah mau banding atau tidak," ungkapnya.

Terpisah, perwakilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Heriyanto menyampaikan, masih ada waktu tujuh hari untuk pihak terdakwa menyatakan sikap.

"Sikapnya pikir-pikir. Kami laporkan ke pimpinan dulu," singkatnya.

Di sisi lain, adapun hal yang memberatkan para terdakwa, yakni merugikan manajemen Arema FC. Sedangkan, yang meringankan hukuman, yakni mereka kooperatif dan perbuatannya telah dimaafkan.

"Hal yang meringankan bersikap kooperatif," kata dia.

Sebagai informasi, putusan vonis yang dijatuhkan kepada delapan terdakwa ini berbeda dari tuntutan JPU. Ambon Fanda dan Fery Dampit sebelumnya dituntut 1 tahun penjara. Sedangkan untuk keenam terdakwa lainnya dituntut 10 bulan penjara.




(hil/dte)


Hide Ads