Berniat meraup untung, Alvin Yulius Hozana malah buntung. Pria Surabaya ini ditipu Willy Sumbogo yang mengajaknya investasi bisnis suplai daging. Akibatnya uang modal Rp 2 miliar amblas tak kembali.
Kasus penipuan ini telah memasuki persidangan. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Nining Dwi Ariany, disebutkan terdakwa Willy bertemu dengan Alvin pada sekitar Agustus 2022. Mereka bertemu di Treetan Meatfood Jalan Raya Lidah Wetan No 3, Lakarsantri yang merupakan kantor terdakwa.
"Sekira bulan Agustus 2021 saksi Alvin Yulius Hozana berkenalan dengan Terdakwa Willy Sumbogo melalui saksi Yohanes," kata jaksa Nining dalam dakwaannya, Jumat (20/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di situ, Willy lalu menawarkan Alvin untuk menjadi investor atau pemodal di Treetan Meatfood miliknya. Perusahaan tersebut bergerak di bidang suplai daging.
"Bahwa terdakwa Willy Sumbogo menjanjikan pembagian keuntungan sebesar 4-5 persen dari hasil penjualan froozen food per Purchase Order kepada Alvin Yulis Hozana," terang Nining.
Sedangkan mekanisme pemberian keuntungan akan dilakukan secara transfer ke rekening Alvin. Transfer tersebut akan dilakukan setiap dua pekan.
Alvin rupanya tergiur dan selanjutnya menjadi investor. Awalnya, ia menyetor modal Rp 290 juta ke rekening Willy. Willy lalu menyerahkan 3 lembar Purchase Order (PO) dan 1 lembar Invoice kepada saksi Alvin Yulis Hozana melalui Yohanes.
Transfer penyetoran modal kembali dilakukan Alvin secara bertahap pada tanggal 12 dan 24 Agustus 2020 dengan total senilai Rp 2.066.860.000.
Namun setelah Alvin melakukan transfer untuk pembayaran Purchase Order, rupanya Willy tidak melakukan pengembalian modal dan keuntungan tepat waktu. Saat ditagih, Willy pun berkelit dan memberikan 2 lembar Bilyet Giro (BG) tanggal 1 September 2022 masing-masing senilai Rp 590 juta.
"Selanjutnya Bilyet Giro tersebut diserahkan kepada saksi Yohanes. Bahwa selanjutnya saksi Alvin Yulius Hozana menyuruh saksi Yohanes untuk mencairkan dua lembar BG tersebut di Bank BCA Margorejo Surabaya, tetapi Bilyet Giro tersebut tidak dapat dicairkan karena tidak ada saldo," jelas Nining.
Curiga karena tak dapat dicairkan, Alvin lalu melakukan pengecekan ke PT. Eloda Mitra Bernardi sebagai pihak yang telah mengeluarkan Purchase Order. Dari pengecekan tersebut didapat informasi bahwa Purchase Order atau pemesanan barang sebelumnya dilakukan pembatalan.
Willy bukannya tak tahu soal pembatalan tersebut. Namun justru Purchase Order yang batal tersebut tetap diserahkan ke Alvin untuk meyakinkan agar tetap melakukan transfer kepadanya.
"Terdakwa Willy Sumbogo telah mengetahui bahwa PO yang dikirimkan kepada saksi Alvin Yulius Hozana telah dibatalkan oleh PT Eloda Mitra Bernardi," beber Nining.
Sadar atas penipuan tersebut, Alvin lalu melakukan pertemuan di sebuah hotel di Surabaya. Di sana Alvin lalu menanyakan keterlambatan pembayaran pengembalian uang modal dan keuntungan.
Karena terus berkelit dengan berbagai macam alasan, Alvin yang merugi lalu melaporkan Willy ke polisi dan kini jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan dakwaan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Akibat perbuatan terdakwa Willy Sumbogo, saksi Alvin Yulius Hozana menderita kerugian sebesar Rp. 2.357.000.000," tandas jaksa.
(abq/iwd)