Apes Pria Surabaya Ketipu Emak-emak Investasi Minyak Goreng Rp 113 Juta

Apes Pria Surabaya Ketipu Emak-emak Investasi Minyak Goreng Rp 113 Juta

Amir Baihaqi - detikJatim
Jumat, 13 Okt 2023 01:00 WIB
Sunflower oil in the store
Foto: Getty Images/iStockphoto/sergeyryzhov
Surabaya -

Aksi tipu-tipu Juwarni, emak-emak di Surabaya ini bikin geleng-geleng kepala. Perempuan kelahiran 1977 tersebut berhasil menipu Randy Lukman, kenalannya investasi berkedok minyak goreng hingga ratusan juta.

Juwarni dan Randy sendiri awal mula berkenalan melalui Facebook. Singkatnya, mereka kemudian saling intens berkomunikasi dan melakukan pertemuan pada 29 Januari 2021.

Dari pertemuan tersebut, Juwarni lalu menawarkan investasi berjualan minyak goreng. Dalam tawarannya itu, ia mengiming-imingi keuntungan 65 persen kepada Randy dan sisanya, 35 persen untuk dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk meyakinkan Randy, Juwarni lalu menjamin uang yang diinvestasikan akan aman selama dipegangnya. Merasa percaya, Randy alu melakukan transfer awal sekitar Rp 10 juta melalui rekening BRI atas nama Juwarni pada tanggal 30 Januari.

Transfer kemudian dilakukan secara bertahap hingga 3 Juni 2021 dengan total Rp 113 juta. Kemudian transfer dilakukan kembali dengan bank yang sama secara bertahap tapi beda rekening hingga total Rp 67 juta.

ADVERTISEMENT

Namun seiring berjalannya waktu, uang ratusan juta itu ternyata tak digunakan untuk jual beli minyak goreng, melainkan dipakai untuk membeli kebutuhan pribadi dan membayar utang Juwarni.

Mengetahui kenyataan ini, Randy lalu meminta semua modalnya dikembalikan. Juwarni lantas mengembalikan Rp 66.500.000 sehingga uang Randy yang belum dikembalikan Juwarni masih 113.500.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi Randy Lukman mengalami kerugian kurang lebih Rp 113.500.000," terang jaksa Damang Anubowo dalam dakwaannya.

Jengah dengan Juwarni yang tak segera mengembalikan sisa uang modal. Randy lalu melaporkan ke polisi Juwarni. Kasus itu pun diselidiki dan Juwarni dijebloskan ke tahanan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kamis, 27 Juli 2023, Juwarni lalu dijatuhi vonis majelis hakim PN Surabaya 1 tahun pidana penjara. Vonis tersebut lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yakni 2 tahun pidana penjara.

"Menyatakan terdakwa Juwarni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana Penipuan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata hakim ketua I Dewa Gede Suarditha dalam amar putusannya.




(abq/iwd)


Hide Ads