Nasib tragis dialami seorang bocah laki-laki 7 tahun di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga jadi korban penyiksaan keluarganya sendiri. Penganiayaan ini terungkap setelah warga mencurigai kondisi korban.
Korban diketahui berinisial DN. Selama ini, korban tinggal bersama keluarganya yang terdiri dari ayahnya berinisial J, ibu tirinya E, paman, kakak, nenek, dan adik tirinya.
Dugaan penganiayaan ini sendiri mencuat setelah sejumlah warga curiga dengan kondisi korban. Warga curiga karena tubuh korban terlihat kurus dan terdapat beberapa luka lebam dan luka bakar di bagian tangan serta pelipis kepala.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditemui warga, korban juga tampak terlihat sangat kelaparan. Warga lalu mencoba untuk memberikan makanan dan minuman dan menanyakan yang dialaminya. Dari situ, korban lalu buka suara bahwa dirinya mendapatkan perlakuan tidak baik dari ayah, ibu tiri dan anggota keluarga lain.
"Kalau soal disiksa seperti apa kami tidak mengetahui secara pasti. Tapi yang jelas D ini juga ditempatkan di ruang kecil ukuran 1,5 x 1,5 meter di samping kamar mandi," ujar salah satu warga berinisial M kepada wartawan Kamis (12/10/2023).
"Di situ gelap cuman dikasih papan untuk alas, ada meja dan kompor bekas di sampingnya. Kasihan sekali, padahal dulu sekali saya pernah lihat D kondisinya gemuk, setelah tidak pernah terlihat tiba-tiba kurus," sambungnya.
Pada Selasa (10/10) polisi telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Alhasil polisi menetapkan sejumlah anggota keluarga yang diduga terlibat dalam penyiksaan korban.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan lima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, Paman korban SA dan terakhir Nenek tiri korban MI.
"Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kediaman korban di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang bukti Meliputi, 1 buah kemoceng, 1 buah panci listrik, 1 buah cutter, dan satu buah cincin akik.
Selanjutnya, polisi membeberkan berbagai macam penyiksaan dan motif sepele aksi keji para pelaku.
Danang membeberkan sejumlah penyiksaan selama setengah tahun mulai dipukul hingga tangannya direbus ke air panas. Korban sendiri kini telah dibawa ke RSSA Saiful Anwar karena kondisinya yang mengenaskan.
"Hasil pemeriksaan, JA memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ujar Danang.
"JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban, dan menendang leher korban," sambungnya.
Kemudian, EN, ibu tiri memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA, kakak tiri turut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban.
Selain itu, SA, paman tiri juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MI, nenek tiri juga melakukan penganiayaan dengan memukulkan cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
![]() |
"Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri. Karena saat ini korban dalam kondisi masih belum bisa dimintai keterangan, nanti kita akan minta keterangan kepada korban," ungkap Danang.
Tak hanya membeberkan berbagai penyiksaan keji, polisi juga mengungkapkan motif mereka tega menyiksa korban hanya gegera hal-hal sepele. Namun menurut para pelaku dianggap kerap menyulut emosi.
"Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin," beber Danang.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.
Sedangkan untuk korban, DN saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang untuk pemulihan. Sebab selama jadi korban penyiksaan tubuh korban kurus kering dan penuh luka.