Polisi membeberkan motif penyiksaan satu keluarga terhadap bocah laki-laki berusia 7 tahun di Kota Malang. Pengakuan dari para tersangka, mereka tega menyiksa karena emosi dengan korban.
"Alasan pelaku karena menganggap anak ini rewel dan sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan. Misal mengambil makanan tanpa izin," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Kamis (12/10/2023).
DN diketahui, selama kurun waktu setengah tahun menjadi korban kekerasan dari 5 orang yang diketahui merupakan keluarga dan tinggal dalam satu rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah ayah kandung korban JA (37), Ibu tiri korban EN (42), Kakak tiri korban PA (21), Paman korban S (43) dan terakhir Nenek tiri korban M (65).
"Hasil pemeriksaan, JA memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ungkap Danang.
"JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban," sambungnya.
Kemudian, EN memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA turut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban.
Selain itu, SA juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MI melakukan penganiayaan dengan memukulkan pisau cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 5 tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.
Sedangkan untuk korban, DN saat ini masih menjalani perawatan di RSSA Malang untuk pemulihan. Sebab selama jadi korban penyiksaan tubuh korban kurus kering dan penuh luka.
(abq/iwd)