Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan lima tersangka itu adalah ayah kandung korban JA, Ibu tiri korban EN, Kakak tiri korban PA, Paman korban SA dan terakhir Nenek tiri korban MI.
"Mereka ditangkap karena melakukan tindak kekerasan kepada korban. Berdasarkan keterangan tersangka, penganiayaan dilakukan selama kurun waktu setengah tahun," ujarnya kepada awak media, Kamis (12/10/2023).
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari kediaman korban di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Barang bukti Meliputi, 1 buah kemoceng, 1 buah panci listrik, 1 buah cutter, dan satu buah cincin akik.
"Hasil pemeriksaan, JA memasak air di panci, ketika air itu mendidih, tangan si anak dimasukkan ke panci. Sehingga mengalami luka bakar. Kemudian memukul kepala dan bahu korban dengan kemoceng," ungkap Danang.
"JA menendang korban hingga terjatuh, dan memukul kepala dengan tongkat yang biasa digunakan satpam. Melempar kepala korban dengan dengan tongkat, kemudian menyundut rokok ke lidah korban, mencekik leher korban dan menendang leher korban," sambungnya.
Kemudian, EN memukul menggunakan tangan kosong mengenai kaki kiri dan tangan kanan korban. Lalu, PA turut melakukan tindakan kekerasan dengan menjewer telinga hingga memukul mengenai pipi korban.
Selain itu, SA juga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong dan terakhir MI melakukan penganiayaan dengan memukulkan pisau cutter hingga membuat bagian jidat korban terluka.
Akibat perbuatan tersebut, 5 tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU 85 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman lima tahun penjara karena mengakibatkan luka berat.
Seperti diberitakan sebelumnya, penganiayaan terhadap korban pertama kali diketahui oleh warga sekitar. Melihat kondisi korban yang mengenaskan, warga akhirnya melaporkan perbuatan itu kepada Ketua RW dan aparat keamanan setempat pada Senin (9/10/2023).
(abq/iwd)