Tuntutan untuk Slamet dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yessi Kurniani di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (3/8/2023). Dalam sidang sore tadi, giliran penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaan atau pledoi.
JPU Yessi mengatakan, dalam tuntutannya, pihaknya menilai Slamet terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) junto pasal 76D UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Karena Slamet telah menyetubuhi teman kekasihnya pada Maret 2020 dan Januari 2021. Ketika itu, korban baru berusia 16 tahun.
"Kami menuntut terdakwa (Slamet) dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan," kata Yessi kepada wartawan di PN Mojokerto, Jalan RA Basuni, Sooko, Rabu (9/8/2023).
Yessi menjelaskan terdapat beberapa hal yang memberatkan Slamet. Salah satunya terdakwa sudah dewasa, sedangkan korban masih anak-anak. Selain itu, sopir truk asal Kecamatan Trawas, Mojokerto itu berbelit-belit dalam persidangan.
Akhirnya dalam persidangan, lanjut Yessi, Slamet mengaku hanya 1 kali memperkosa korban. Perbuatan bejat itu dilakukan terdakwa di gang samping rumah korban pada Januari 2021. Hasil visum korban menjadi bukti paling kuat dalam kasus ini.
"Modus terdakwa dengan tipu daya, dia mengancam akan melaporkan korban kepada orang tuanya karena pernah berhubungan badan dengan pria lain," jelasnya.
Sedangkan Penasihat Hukum Slamet Handoyo meminta majelis hakim meringankan hukuman kliennya dalam sidang sore tadi. Menurutnya, kualitas SDM kliennya memang kurang bagus sehingga terkesan berbelit-belit dan tidak konsisten dalam persidangan.
Namun, Slamet memperkosa korban karena merasa terpancing. Sebab korban yang saat itu berusia 16 tahun bersikap genit kepada terdakwa. Handoyo berpendapat kasus ini mencuat karena korban iri ketika tahu terdakwa akan menikahi temannya.
"Pendapat saya pribadi, korban iri karena dia suka dengan terdakwa. Sedangkan terdakwa akan menikahi temannya. Harapan saya hakim tidak hanya melihat barang bukti saja, tapi juga mempertimbangkan aspek sosial, lingkungan dan agamisnya," tandasnya.
Slamet diduga 2 kali memperkosa korban. Pertama ia lakukan di kamar kekasihnya pada 8 Maret 2020 sekitar pukul 12.00 WIB. Hubungan korban dengan kekasih pelaku adalah teman dekat dan masih kerabat.
Pelaku kembali memperkosa korban untuk kedua kalinya pada 15 Januari 2021. Ia memperkosa gadis berusia 16 tahun itu di gang kecil samping rumah korban di Kecamatan Trawas, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.
Tak tahan dengan perbuatan Slamet, korban akhirnya mengadu kepada ibunya. Sang ibu pun melaporkan sopir truk itu ke Polres Mojokerto pada 18 Februari 2021. Pelaku ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Februari 2023.
(abq/iwd)