Ayah merupakan cinta pertama anak perempuannya. Namun, bagaimana jika ayah sendiri yang menancapkan luka paling dalam pada putrinya? Hal ini terjadi di Sidoarjo.
Dalam dua hari ini, ada dua kejadian ayah yang tega memperkosa anaknya.
Entah apa yang ada di pikiran dua ayah di Sidoarjo ini. Keduanya tega memperkosa buah hatinya sendiri. Bahkan, pemerkosaan ini terjadi hingga puluhan kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut dua aksi biadab ayah perkosa anak di Sidoarjo:
1. Ayah Kandung 25 Kali Perkosa Putrinya
Seorang ayah di Sidoarjo tega mememerkosa anak kandungnya sendiri hingga 25 kali. Aksi bejat itu terungkap setelah sang anak kabur melarikan diri dan melaporkan apa yang dia alami kepada perangkat desa setempat.
Tersangka adalah AEH (52), warga Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pria itu ditangkap setelah perangkat desa yang mendapat pengaduan dari korban melaporkan perbuatan bejat itu kepada pihak kepolisian.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyebutkan bahwa peristiwa itu terungkap pada Sabtu (11/2/2023) setelah korban kabur dari tempat tinggalnya bersama sang ayah di sebuah rumah kos di Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
"Pelaku ditangkap oleh petugas di Balai Desa Bungurasih," kata Kusumo saat menggelar konferensi pers di Polresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).
Sang ayah itu berdalih melakukan aksi bejat terhadap putrinya karena ditinggal istrinya meninggal karena COVID-19. Ia mengaku menyetubuhi anaknya karena merasa kesepian.
"Dari pengakuan pelaku, dia nekat menyetubuhi anak kandungnya karena kesepian ditinggal istrinya meninggal," ujar Kusumo.
Kusumo menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban didapatkan keterangan bahwa pelaku menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali.
Aksi bejat itu terjadi sejak Februari 2019, ketika korban masih berusia 11 tahun. Terakhir kali tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023 saat korban sudah berusia 14 tahun.
"Pelaku ini keterlaluan karena nekat menyetubuhi anak kandungnya hingga 25 kali," jelas Kusumo.
Kusumo menyebutkan, pada kejadian pertama, yakni pada Februari 2019, pelaku memaksa korban bersetubuh saat korban sedang tidur. Pelaku memeluk korban lalu memaksa korban bersetubuh meski korban menolak.
Selanjutnya, pelaku memukul korban dengan menggunakan rantai pintu hingga mengenai kepalanya. Akibat pukulan itu korban pusing hingga ketakutan. Pelaku pun berhasil memaksa korban untuk bersetubuh.
Setelah menyetubuhi korban pelaku mengancam memukul lagi bila kejadian itu diceritakan kepada orang lain. Kemudian, pelaku kembali memaksa korban untuk bersetubuh untuk kedua kalinya dengan ancaman yang sama.
Pemerkosaan itu terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada 5 Februari 2023. Sama seperti sebelumnya, korban disetubuhi di kamar kos dengan cara menggunakan kekerasan dengan memukul korban.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara," tandas Kusumo.
Polisi kembali tangkap seorang ayah yang memperkosa anaknya di Sidoarjo. Baca di halaman selanjutnya!
![]() |
2. Ayah Tiri Perkosa Anak hingga 10 Kali
Aksi pemerkosaan ayah di Sidoarjo yang kedua dilakukan oleh HK (49) warga Kecamatan Tarik Sidoarjo. Ia menyetubuhi anak tirinya yang berumur 16 tahun hingga 10 kali. Tersangka mengaku tergiur ketika anak tirinya memakai pakaian seksi.
Sebenarnya, HK ini sudah memiliki istri dan anak yang tinggal di Mojosari, Mojokerto. Sedangkan korban yang berusia 16 tahun adalah anak dari istri keduanya.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka nekat memerkosa anak tirinya itu sejak Juli 2019. Perbuatan itu dilakukan tersangka hingga 7 Februari 2023 di rumah istri keduanya di daerah Tarik, Sidoarjo.
"Dari pengakuan pelaku, dia menyetubuhi anak tirinya 10 kali lantaran sering melihat anak tirinya berpakaian seksi," kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/5/2023).
Kusumo menjelaskan tersangka saat menyetubuhi anak tirinya berawal melakukan pemaksaan dengan menggunakan kekerasan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali rafia dan membungkam mulut korban.
"Hampir setiap hari pelaku melihat anak tirinya hanya memakai baju kekinian seperti celana pendek," jelas Kusumo.
Kusumo menambahkan, pelaku sempat mengancam korban apabila tidak menuruti kemauannya tidak diberi uang jajan, biaya sekolah, hingga tidak dibelikan HP. Perilaku bejat itu dilakukan di rumah korban saat ibu kandung korban tidak di rumah.
Merasa sering disetubuhi oleh ayah tirinya, korban menceritakan hal itu kepada ibu kandungnya. Selanjutnya ibu korban memeriksakan putrinya ke Puskesmas Tarik dan terbukti bahwa korban telah disetubuhi. Selanjutnya ibu korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi.
"Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (3) dan Pasal 82 ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 20 penjara," tandas Kusumo.