Huzaini yang Cakar dan Umpat Polisi di Suramadu Bakal Dijemput Paksa

Huzaini yang Cakar dan Umpat Polisi di Suramadu Bakal Dijemput Paksa

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Minggu, 24 Sep 2023 11:08 WIB
Pengendara mobil melawan saat hendak ditilang di Suramadu
Huzaini melawan saat hendak ditilang di Suramadu/Foto: Dok. Istimewa
Surabaya -

Huzaini yang mencakar dan mengumpat polisi di Suramadu bakal dijemput paksa polisi jika dalam panggilan ketiga tetap mangkir.

Pria yang sebelumnya mengaku bernama Agus itu sempat datang ke Polres Bangkalan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia mangkir dari panggilan polisi.

Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan hal itu. Menurutnya, sudah 2 kali dipanggil namun Huzaini tidak pernah datang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya (2 kali mangkir)," kata Bangkit saat dikonfirmasi detikJatim, Minggu (24/9/2023).

Saat ini, polisi masih melakukan pemanggilan lanjutan kepada Huzaini atau akan melakukan panggilan ketiga. Jika dalam panggilan ketiga tetap mangkir, Huzaini akan dijemput paksa.

ADVERTISEMENT

"Ya nanti akan kita bawa (dijemput paksa) ya (pada panggilan ketiga)," ujarnya.

Ketika disinggung mengenai alasan Huzaini tak datang memenuhi panggilan polisi, Bangkit mengaku masih mendalaminya. Ia berharap dengan status tersangka, Huzaini bisa kooperatif.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria yang mengaku bernama Agus itu sebagai tersangka. Namun Agus tidak ditahan. Agus adalah pria yang mengumpat dan mencakar polisi di Suramadu.

Aksi Huzaini terjadi saat anggota PJR Jatim 8 Suramadu melakukan Operasi Semeru di akses jalan Jembatan Suramadu sisi Madura. Tak lama kemudian, mobil Suzuki Grand Vitara dengan plat M 1016 NN yang dikendarai Huzaini berjalan tak stabil dan memotong jalan serta berhenti di rambu 'dilarang berhenti'.

Saat petugas memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM, pengemudi tersebut marah hingga mencakar tangan polisi.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tidak ditahannya pelaku karena tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan. Agus dikenai pasal 212 KUHP.




(sun/iwd)


Hide Ads