Ulah Huzaini, Usai Cakar-Umpat Polisi di Suramadu Kini Permainkan Petugas

Round-Up

Ulah Huzaini, Usai Cakar-Umpat Polisi di Suramadu Kini Permainkan Petugas

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Sabtu, 23 Sep 2023 10:40 WIB
pengendara di Suramadu umpat dan cakar polisi gegara tak terima ditilang
Agus alias Huzaini, pengendara di Suramadu umpat dan cakar polisi gegara tak terima ditilang/(Foto: Istimewa)
Surabaya -

Ulah Agus alias M Huzaini, pria yang mencakar dan mengumpat anggota PJR Suramadu karena ditilang benar-benar membuat geleng-geleng kepala. Huzaini yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, seolah kembali mempermainkan petugas.

Dulu, Huzaini membohongi petugas dengan mengaku sebagai Agus. Saat ini, ia justru mangkir saat hendak diperiksa. Huzaini sendiri akan diperiksa dengan status sebagai tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

"Informasi yang saya terima seperti itu (dipanggil dan dimintai keterangan sebagai tersangka tapi mangkir). Monggo bisa langsung tanya ke Polres Bangkalan," kata Kanit PJR Jatim 8 Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (22/9/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangkalan AKP Bangkit Dananjaya membenarkan mangkirnya Huzaini dari pemeriksaan perdana yang harus dijalaninya.

Secara singkat, ia memastikan Agus tidak datang dalam 2 kali pemanggilan sebagai tersangka. "Ya (tidak datang)," ujar Bangkit.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Bangkit, Huzaini mangkir setelah dipanggil dua kali. Meski demikian, polisi akan tetap melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap Huzaini.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan pria yang mengaku bernama Agus sebagai tersangka. Namun Agus tidak ditahan. Agus adalah pria yang mengumpat dan mencakar polisi di Suramadu.

Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan tidak ditahannya pelaku karena tindakan tersebut termasuk dalam tindak pidana ringan. Agus dikenai pasal 212 KUHP.

"Kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi yang bersangkutan tidak ditahan. Untuk pasalnya 212," ujar Febri kepada detikJatim, Jumat (15/9/2023)

Febri juga mengatakan dengan dikenakannya pasal tersebut, pelaku tidak bisa ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun, tepatnya hanya 1,4 bulan.

Sebelumnya, aksi Huzaini ini terjadi saat anggota PJR Jatim 8 Suramadu melakukan Operasi Semeru di akses jalan Jembatan Suramadu sisi Madura. Tak lama kemudian, mobil Suzuki Grand Vitara dengan plat M 1016 NN yang dikendarai Huzaini berjalan tak stabil dan memotong jalan serta berhenti di rambu 'dilarang berhenti'.

Saat petugas memberhentikan pengemudi dan meminta surat dan SIM, pengemudi tersebut marah hingga mencakar tangan polisi.




(hil/sun)


Hide Ads