Jumat, 17 Desember 2011, warga Desa Penggaron, Kecamatan Mojowarno, Jombang digemparkan dengan penemuan potongan kepala manusia. Potongan tersebut ditemukan di area irigasi persawahan desa setempat.
Potongan kepala yang sudah tak bisa dikenali itu ditemukan oleh Mian, warga setempat. Saat itu, golok yang dipakai Mian untuk membersihkan parit di irigasi sawah tak sengaja membentur sebuah benda keras.
Saat diamati dengan seksama, benda tersebut ternyata potongan kepala yang telah jadi tengkorak dengan bagian dahi sudah hancur dan menyisakan rahang saja. Bau busuk juga masih menyeruak ketika tengkorak ditemukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penemuan itu selanjutnya dilaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Mojowarno. Polisi yang datang langsung melakukan olah TKP. Sedangkan potongan kepala selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi.
Polisi saat itu menduga potongan kepala tersebut berjenis kelamin laki-laki korban mutilasi. Potongan kepala tersebut diduga kuat milik Suyitno (57) yang dilaporkan hilang sejak 7 Desember 2011.
Dua hari kemudian, warga kembali menemukan potongan tubuh. Kali ini, berupa tangan, dada serta pinggul. Polisi lalu melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Suyitno.
Di rumah tersebut, polisi menemukan petunjuk sebilah golok berlumuran darah yang sudah mengering. Golok tersebut dibawa ke labfor untuk diidentifikasi dan hasil darahnya identik dengan potongan kepala yang ditemukan.
Tak hanya, itu sejumlah saksi juga turut dikorek keterangannya. Tak terkecuali lima anak Suyitno yang bernama Agus Pramono, Agus Sudarji, Rudi Hartono, Nur, dan Slamet Idul Fitriono.
Dari keterangan saksi-saksi tersebut, Suyitno sempat terlibat pertengkaran dengan istrinya, Siti Mutjanah. Keduanya bertengkar karena Mutjanah menjual sapi milik Suyitno. Setelah pertengkaran tersebut keduanya menghilang.
Berbekal keterangan itu, polisi kemudian mencurigai Mutjanah sebagai pelaku mutilasi lalu memburunya. Mutjanah kemudian berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di kuburan Dusun Kembangkuning, Desa/Kecamatan Mojowarno pada Rabu, 21 Desember 2011.
Di hadapan penyidik, Mutjanah mengakui telah membunuh dan memutilasi suaminya, Suyitno. Mutjanah menceritakan semua perbuatannya dengan gamblang. Pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa kesal Mutjanah yang sudah 2 tahun tak dinafkahi oleh Suyitno.
Bahkan, untuk menyekolahkan anaknya hingga lulus, Mutjanah mengaku harus banting tulang bekerja sebagai buruh tani. Kejengkelan Mutjanah memuncak saat Suyitno mendapat warisan dari mendiang bapaknya.
Selanjutnya, pengakuan Mutjanah memutilasi suaminya jadi 8 bagian
Ironisnya, warisan itu tidak digunakan Suyitno untuk keluarganya, melainkan dititipkan ke saudaranya. Selain tak dinafkahi, Mutjanah juga mengaku sering dimarahi dan dipukul Suyitno.
Sejak saat itu, Mutjanah mulai berpikir untuk membunuh suaminya agar bisa menguasai hartanya berupa sawah dan ternak sapi. Tekadnya semakin kuat setelah ia juga mendengar Suyitno berselingkuh dengan tetangganya.
Rabu, 24 November 2011 dini hari, Mutjanah terlibat percekcokan dengan Suyitno. Emosi yang sudah di ubun-ubun membuat Mutjanah kalap. Ia lalu menghabisi nyawa suaminya dengan cara dipukul dengan penumbuk padi.
Tubuhnya kemudian dicincang menjadi 7 bagian. Ketujuh bagian tubuh Suyitno itu lalu dibuang di parit dan ditanam di dalam tanah. Tak hanya itu, alat kelamin Suyitno juga dipotong dan dibuang di sungai.
"Alat kelaminnya saya potong pakai pisau dapur di kandang sapi. Setelah itu saya bakar di dapur dan saya buang ke kali," kata Mutjanah saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Jombang.
Kapolres Jombang saat itu AKBP Marjuki menjelaskan dari keterangan Mutjanah pula, pihaknya kemudian menemukan kedua kaki Suyitno. Kedua kaki itu ditanam di pepohonan pisang di area persawahan sekitar 300 meter dari rumah.
Menurut Marjuki, Mutjanah sebenarnya memutilasi Suyitno menjadi 8 bagian. Adapun bagian terakhir dan belum ditemukan adalah alat kelamin. Namun organ vital itu tak ditemukan karena dibuang ke sungai seperti pengakuan Mutjanah.
"Jadi total ada 8 potongan. Bagian ke-8 adalah alat kelamin milik suaminya yang dipotong dan dibuang ke sungai," kata Marjuki saat itu.
Atas perbuatannya, Mutjanah kemudian dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Selanjutnya, Mutjanah jadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jombang.
Kamis, 21 Juni 2012, ketua majelis hakim Pengadilan Jombang menjatuhkan Mutjanah dengan vonis pidana penjara 8 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 10 tahun pidana penjara.
Hakim saat itu menilai, vonis didasarkan karena Mutjanah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Sedangkan hal yang meringankan, Mutjanah menyesali perbuatannya dan masih mempunyai tanggungan anak-anak.
Crime Story merupakan rubrik khusus yang mengulas kisah kriminal yang pernah terjadi di Jatim. Crime Story tayang setiap Senin dan Jumat.